Ini Peraturan BKN Soal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
Berita

Ini Peraturan BKN Soal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, menurut Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, danantar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN; 

 

b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala KantorRegional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal; c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerimadan instansi asal, BKN tidak dapat memberikanpertimbangan teknis;

 

d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi; dan e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.

 

Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN;

 

b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal; c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

 

“Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Peraturan BKN ini.

 

Untuk mutasi PNS atas permintaan sendiri, menurut Peraturan ini,  diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Tags:

Berita Terkait