Ini Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Larangan Ekspor Benur
Terbaru

Ini Penjelasan Pemerintah Soal Aturan Larangan Ekspor Benur

Kebijakan pelarangan ekspor benih bening lobster untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Sementara itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia. Meliputi penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi. Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. "Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

Marak Penyelendupan Ilegal

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengagalkan penjualan sebanyak 30.500 ekor benih lobster atau benur dari Tulungagung yang rencananya diperdagangkan di Jakarta. "Polisi menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berinisial WNT (33) dan RA (24)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa (15/6) seperti dikutip dari Antara.

Penangkapan ini bermula dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi terkait jual beli benur pada Sabtu (12/6) dan segera melakukan penyelidikan ke Tulungagung. Polisi mengantongi informasi adanya pengiriman benur menggunakan mobil Yaris merah nomor polisi AE-1291-PC, yang kemudian dilakukan pengejaran hingga berhasil menghentikannya.

"Kemudian petugas menggeledah dan ditemukan tiga styrofoam berisi 30.500 benur. Ada 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ucap dia.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya, lalu hasilnya dijual ke WNT. "Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta," kata perwira menengah Polri tersebut.

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur, dan sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya, sedangkan 39 ribu benur telah terjual. Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait