Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha
Berita

Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha

Meskipun tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan, tapi ada etika yang mengikat dalam menjalankan usaha saat masih berstatus sebagai PNS.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Harsanto, PNS yang ingin membuka usaha sampingan harus tetap meminta izin kepada atasannya. Hal ini untuk membuktikan komitmennya bahwa meskipun memiliki usaha sampingan, pekerjaannya sebagai PNS tidak akan terbengkalai. Selain itu, atasannya juga bisa menilai apakah usaha yang dijalani menyalahi aturan dan etika atau tidak.

 

Harsanto menjabarkan, konflik kepentingan sangat mungkin timbul bagi PNS yang memiliki usaha. Karenanya, menurut Harsanto, sudah selayaknya jika bisnis yang digeluti oleh PNS bukan pada bidang yang menjadi ruang lingkup pekerjaannya sebagai PNS. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan tersebut.

 

“Misalnya, PNS itu bekerja sebagai pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Ya, jangan buka usaha jasa konstruksi. Atau, dia bekerja di OJK, tidak boleh bermain saham. Demikian pula istri atau suaminya, jangan sampai ada conflict of interest,” tutur Harsanto.

 

(Baca Juga: Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan)

 

Selain itu, etika yang juga harus dipegang teguh adalah usaha yang dijalankan sesuai dengan prinsip kepatutan. Ia menjelaskan, maksudnya jangan sampai usaha sampingan sang PNS malah membuat pekerjaan utamanya terbengkalai. Sepatutnya, usaha dilakukan di luar jam kerja atau setelah pekerjaannya selesai.

 

“Jangan sampai usaha itu tidak menghabiskan waktu. Tidak boleh menganggu jam kerja maupun konsentrasinya. Konsentrasi saja tidak boleh apalagi jam kerja. Itu kan tidak patut,” kata Harsanto.

 

Harsanto mencontohkan, seorang PNS bisa saja memiliki akun dalam sebuah forum jual beli karena ia memiliki toko online. Artinya, usaha itu bisa dilakukan tanpa PNS tersebut menjaga toko secara fisik. Tetapi, tidak patut jika sepanjang jam kerja ia sibuk menjawab pertanyaan dan orderan pelanggannya di laptop atau telepon genggam.

 

Contoh lain yang diberikan oleh Harsanto adalah seorang PNS yang memiliki usaha secara fisik. Tetapi, orang yang bersangkutan tidak secara langsung mengurus usaha itu. Justru, menurut Harsanto, yang demikian bisa dilihat sesuai dengan prinsip kepatutan.

 

“Misalkan dia limpahkan tanggung jawab usahanya kepada orang kepercayaannya, sehingga sehari-hari ia tetap bisa melakukan pekerjaannya sebagai PNS. Itu masih bisa dipandang patut,” tuturnya.

 

Tags:

Berita Terkait