Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha
Berita

Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha

Meskipun tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan, tapi ada etika yang mengikat dalam menjalankan usaha saat masih berstatus sebagai PNS.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS. Foto: SGP
Ilustrasi PNS. Foto: SGP

Era digital saat ini memungkinkan orang yang telah berstatus sebagai pegawai, baik swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha. Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara online juga terbuka bagi para PNS. Namun, apakah secara hukum PNS boleh memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha?

 

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)  memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha. Padahal, dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

 

Sementara itu, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari atasannya apabila memiliki kegiatan usaha. Atasannya tersebut dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik instansinya.

 

Merujuk pada klinik hukumonline, di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.

 

(Baca Juga: Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 65 Tahun)

 

Meskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha, menurut Pakar Hukum Administrasi Negara Harsanto Nursadi, tetap ada etika yang harus ditaati. Ia mengingatkan, PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik.

 

“Tetap harus ada etika yang dipegang teguh. Pertama, izin dari atasan tetap diperlukan. Kemudian, mengenai konflik kepentingan. Dan, juga terkait kepatutan,” tandas Harsanto, Jumat (10/11).

 

Etika Bagi PNS yang Ingin Berwirausaha

· Meminta izin atasan

· Mengantisipasi konflik kepentingan dengan cara memilih bidang usaha yang tidak terkait dengan pekerjaannya

· Sesuai azas kepatutan, yaitu tidak memecah konsentrasi atau mengganggu jam kerja

 

Menurut Harsanto, PNS yang ingin membuka usaha sampingan harus tetap meminta izin kepada atasannya. Hal ini untuk membuktikan komitmennya bahwa meskipun memiliki usaha sampingan, pekerjaannya sebagai PNS tidak akan terbengkalai. Selain itu, atasannya juga bisa menilai apakah usaha yang dijalani menyalahi aturan dan etika atau tidak.

 

Harsanto menjabarkan, konflik kepentingan sangat mungkin timbul bagi PNS yang memiliki usaha. Karenanya, menurut Harsanto, sudah selayaknya jika bisnis yang digeluti oleh PNS bukan pada bidang yang menjadi ruang lingkup pekerjaannya sebagai PNS. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan tersebut.

 

“Misalnya, PNS itu bekerja sebagai pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Ya, jangan buka usaha jasa konstruksi. Atau, dia bekerja di OJK, tidak boleh bermain saham. Demikian pula istri atau suaminya, jangan sampai ada conflict of interest,” tutur Harsanto.

 

(Baca Juga: Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan)

 

Selain itu, etika yang juga harus dipegang teguh adalah usaha yang dijalankan sesuai dengan prinsip kepatutan. Ia menjelaskan, maksudnya jangan sampai usaha sampingan sang PNS malah membuat pekerjaan utamanya terbengkalai. Sepatutnya, usaha dilakukan di luar jam kerja atau setelah pekerjaannya selesai.

 

“Jangan sampai usaha itu tidak menghabiskan waktu. Tidak boleh menganggu jam kerja maupun konsentrasinya. Konsentrasi saja tidak boleh apalagi jam kerja. Itu kan tidak patut,” kata Harsanto.

 

Harsanto mencontohkan, seorang PNS bisa saja memiliki akun dalam sebuah forum jual beli karena ia memiliki toko online. Artinya, usaha itu bisa dilakukan tanpa PNS tersebut menjaga toko secara fisik. Tetapi, tidak patut jika sepanjang jam kerja ia sibuk menjawab pertanyaan dan orderan pelanggannya di laptop atau telepon genggam.

 

Contoh lain yang diberikan oleh Harsanto adalah seorang PNS yang memiliki usaha secara fisik. Tetapi, orang yang bersangkutan tidak secara langsung mengurus usaha itu. Justru, menurut Harsanto, yang demikian bisa dilihat sesuai dengan prinsip kepatutan.

 

“Misalkan dia limpahkan tanggung jawab usahanya kepada orang kepercayaannya, sehingga sehari-hari ia tetap bisa melakukan pekerjaannya sebagai PNS. Itu masih bisa dipandang patut,” tuturnya.

 

Tags:

Berita Terkait