Ini Pengakuan Advokat yang Namanya Disebut di Sidang Bos Sentul City
Berita

Ini Pengakuan Advokat yang Namanya Disebut di Sidang Bos Sentul City

Dodi membenarkan sejumlah saksi pernah mendatangi kantornya untuk berkonsultasi.

Bacaan 2 Menit
Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Foto: RES
Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Foto: RES

Ini Pengakuan Adokat yang Namanya Disebut di Sidang Bos Sentul City 

Nama sejumlah advokat disebut dalam sidang perkara korupsi Bos Sentul City, Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng. Salah satunya adalah Dodi Abdulkadir. Advokat yang pernah menjadi pengacara Swie Teng ini mengaku tidak mengetahui jika mantan kliennya pernah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar di KPK.

Dodi mengatakan ia dan tim lawyer pernah beberapa kali bertemu saksi-saksi untuk perkara FX Yohan Yap di kantornya, MR & Partners. Namun, kedatangan para saksi tersebut hanya untuk berkonsultasi seputar rencana panggilan pemeriksaan KPK atas nama Yohan, tersangka suap pengurusan tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

"Memang pernah konsultasi hukum. Kami ditanya saksi itu seperti apa. Nanti kalau pemeriksaan di KPK seperti apa. Kami jelaskan hak-hak dan kedudukan saksi menurut KUHAP. Kami bukan mengarahkan. Kami hanya menjelaskan bahwa saksi itu menerangkan apa yang dia ketahui, lihat, dan dengar," katanya kepada hukumonline, Selasa (31/3).

Dodi melanjutkan, ketika itu, ia dan tim lawyer di MR & Partner diberikan kuasa, tetapi hanya terbatas pada kuasa untuk memberikan konsultasi seputar pertanyaan-pertanyaan para saksi yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum, mengingat sebagian saksi dalam kasus Yohan merupakan karyawan di perusahaan Swie Teng.

Oleh karena itu, Dodi dan tim lawyer pernah menerima konsultasi sejumlah saksi ketika para saksi itu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Beberapa saksi yang berkonsultasi dengan Dodi dan tim lawyer adalah Tina S Sugiro dan Suwito. Dodi mengaku, saat berkonsultasi saksi-saksi itu datang sendiri, tidak bersama Swie Teng.

Namun, sebagaimana uraian dakwaan penuntut umum dalam sidang perkara Swie Teng, Bos Sentul City ini pernah mendatangi kantor MR & Partners di Grand Wijaya Center Blok B 8-9, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan untuk bertemu saksi Suwito, Tina, dan Lusiana Herdin. Swie Teng disebut memerintahkan Suwito tidak melibatkan namanya dalam perkara Yohan.

Swie Teng juga disebut memerintahkan Suwito agar melibatkan nama Haryadi Kumala alias Asie (adik Swie Teng) sambil berkata, "Minta tolong you jangan nyebut-nyebut nama saya, karena you dari awal dibawa oleh Asie, maka sudah jangan sebut-sebut nama saya”. Padahal, Suwita tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Haryadi.

Ketika ditanyakan mengenai hal ini, Dodi membantah. "Yang saya tahu, waktu itu, yang Pak Suwito bertemu saya dan tim lawyer hanya sendiri. Dia datang menanyakan soal aspek hukum, ya kami jelaskan. Saya tidak pernah tahu, tidak pernah dengar, dan tidak pernah melihat Pak Swie Teng menyuruh Suwito," ujarnya.

Selain itu, Dodi membantah pernah menerima handphone (HP)khusus dari Swie Teng yang digunakan pasca penangkapan Yohan agar tidak terlacak KPK. Dodi mengungkapkan ia sering menerima HP dari Swie Teng secara langsung maupun melalui sekretaris dan resepsionis. Ada HP yang ia gunakan, ada pula yang ia berikan kepada orang lain.

Akan tetapi, Dodi tidak mengetahui ada pemberian HP agar tidak terlacak KPK. "Saya tidak pernah punya pemikiran seperti itu karena saya tidak punya hal yang perlu disembunyikan dalam pembicaraan. Saya dapat HP, ada iPhone, Blackberry, tidak terhitung. Kalau ada HP baru kadang-kadang saya dikasih. Saya terima saja, namanya juga dikasih," tuturnya.

Dalam dakwaan penuntut umum, Swie Teng disebut memerintahkan Dian Purwheny meminta uang kepada Roselly Tjung alias Sherley Tjung selaku pengelola keuangan pribadi Swie Teng untuk membeli beberapa HP smartfren yang akan dibagikan kepada para karyawan agar komunikasi diantara mereka tidak dapat disadap KPK.

Selanjutnya, setelah Dian membeli beberapa HP smartfren tersebut, Dian membagikan  antara lain kepada Swie Teng, Dian, Sherley, Tina S Sugiro, Lusiana Herdin, Dodi Abdulkadir, Tantawi Jauhari Nasution, Robin Zulkarnain, dan Elfi Darlis. Selain Dodi, Tantawi diketahui juga berprofesi sebagai pengacara Swie Teng.

Tantawi disebut pernah diperintahkan Swie Teng menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah antara PT Brilliant Perdana Saksi dan PT Multihouse Indonesia milik istri Yohan, sehingga seolah-olah uang Rp4 miliar yang digunakan untuk menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin merupakan transaksi jual beli.

Namun, Dodi mengaku, Tantawi tidak satu tim dengannya. Tantawi bukan advokat dari Kantor MR & Partners. Lebih lanjut, Dodi menegaskan dirinya sudah tidak lagi menjadi pengacara Swie Teng sejak proses penyidikan Bos Sentul City itu di KPK. Kini, ia fokus mengurusi korporasi Sentul City dan perusahaan-perusahaan terkait.

"Korporasi kan kegiatannya juga banyak. Kalau double-double sama pidana tidak bisa. Pidana juga dedikasi waktunya banyak. Jadi, saya berkonsentrasi di urusan korporasi, perusahaan Sentul City dan perusahaan terkait," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, selain didakwa turut serta menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Swie Teng juga didakwa menghalang-halangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi FX Yohan Yap. Swie Teng diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar, serta memerintahkan pemindahan dokumen agar tidak dapat disita KPK.

Tags:

Berita Terkait