Ini Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik
Berita

Ini Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keppres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri PANRB No.46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono, Minggu (26/4).

 

Melalui SE tersebut, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN, khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

 

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, menurut Paryono, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori. (Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik Mulai Diberlakukan)

 

Kategori I, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PANRB No.36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

 

Kategori II, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PANRB No.41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No.36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

 

Kategori III, ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PANRB No.46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

Menurut Paryono, dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat: a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri PANRB No.36 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. (Baca: ASN yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi)

 

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri PANRB No.41 Tahun 2020 dan SE Menteri PANRB No.46 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

 

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

 

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkas Paryono.

 

Seperti diketahui, bukan hanya ASN, pemerintah telah menekankan bahwa larangan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Covid-19.

 

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam telekonferensi video, Sabtu (25/4).

 

"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ia menambahkan.

 

Mahfud mengatakan seluruh warga Indonesia harus menaati larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 dan aparat keamanan harus menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang hendak mudik.

 

Aparat penegak hukum, menurut dia, akan meningkatkan upaya penindakan supaya warga mematuhi larangan mudik. Ia menjelaskan pula bahwa larangan mudik diberlakukan sampai sesudah Lebaran tapi jika perkembangan situasi menuntut pembatasan pergerakan orang dan barang untuk mengendalikan penularan Covid-19 maka penerapan kebijakan itu bisa diperpanjang.

 

"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," katanya seraya berharap warga mematuhi seluruh kebijakan dan aturan yang diterapkan pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Tags:

Berita Terkait