Ini Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing
Berita

Ini Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing

Untuk dijadikan acuan bagi para pihak.

IHW
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut pedoman ini juga mengatur tentang tiga jenis asosiasi sektor usaha yang akan menetapkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan. Pertama adalah asosiasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Lalu asosiasi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan berada di bawah binaan kementerian/lembaga pembina sektor terkait atau instansi teknis terkait di pemerintah daerah.

Terakhir adalah asosiasi sektor usaha yang terdaftar di kamar dagang dan industri, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Nantinya, ketiga asosiasi ini yang akan menetapkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan.

Penyediaan jasa pekerja
Pada pedoman ini instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota diminta untuk meneliti isi perjanjian penyediaan jasa pekerja. Hal yang diteliti adalah kelengkapan persyaratan perusahaan berbentuk PT, jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja outsourcing, penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja bersedia menerima dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya.

Selain itu juga perlu diteliti hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja outsourcing. Apakah berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap).

Apabila kelengkapan persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan dapat menolak pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja.  

Pengawasan dan sanksi
Tak kalah penting dari pedoman ini adalah penjelasan mengenai pengawasan dan sanksi. Tahapan pengawasan diawali dengan pemeriksaan ke perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Dalam hal ditemui pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan dalam batas waktu yang ditetapkan. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaiannya melalui pengadilan hubungan industrial.

Soal sanksi, pedoman ini menjelaskan ada tiga jenis sanksi. Pertama adalah beralihnya hubungan kerja pekerja dari perusahaan penerima pemborongan kepada perusahaan pemberi pekerjaan.

Sanksi kedua adalah pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Juga ketika perusahaan penyedia jasa pekerja tidak mencatatkan perjanjian kerja kepada instansi ketenagakerjaan.

Sanksi terakhir adalah perubahan hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT antara perusahaan penyedia jasa pekerja dan pekerja sejak ditandatanganinya perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat. 

Tags:

Berita Terkait