Ini Para Pemenang Anugerah MA Tahun 2021
HUT MA ke-76

Ini Para Pemenang Anugerah MA Tahun 2021

Daftar para penerima Anugerah MA 2021 tertuang dalam Keputusan Mahkamah Agung No.161/KMA/SK/VIII/2021 tentang Penerima Anugerah MA Tahun 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Pokja Anugerah MA Tahun 2021, Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi, saat pengumuman penerima Anugerah MA 2021, Kamis (19/8/2021). Foto: ADI
Ketua Pokja Anugerah MA Tahun 2021, Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi, saat pengumuman penerima Anugerah MA 2021, Kamis (19/8/2021). Foto: ADI

Mahkamah Agung (MA) sudah mengumumkan penerima penghargaan kategori pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana (GS), dan Mediasi. Pemenangnya berasal dari pengadilan-pengadilan sesuai kelas pengadilan, advokat pengguna, dan hakim mediator yang masuk 10 nominasi terbaik, kecuali untuk PTUN dan Pengadilan Agama Kelas IB untuk kategori Mediasi yang kurang dari 10 nominasi.  

Bila dirinci penerima Anugerah MA 2021 ini totalnya sekitar 120 Pengadilan Negeri; 89 Pengadilan Agama untuk kategori pelaksanaan Peradilan Elektronik, GS, Mediasi; 19 PTUN (Tipe A, B, C) dengan untuk kategori Peradilan Elektronik. Untuk pengguna advokat totalnya sebanyak 50 advokat. Rinciannya: 10 advokat di Pengadilan Negeri, 10 advokat di Pengadilan Agama, 10 advokat di PTUN untuk kategori Peradilan Elektronik; dan masing-masing 10 advokat di Pengadilan Negeri dan Agama untuk kategori GS.

Sedangkan penerima penghargaan pengguna mediator, 10 hakim mediator di Pengadilan Negeri dan 10 hakim mediator di Pengadilan Agama. Tapi, dari 10 nominasi itu, diambil 3 terbaik (peringkat I, II, III) dari masing-masing kategori di 3 lingkungan peradilan sesuai kelasnya, advokat pengguna, dan hakim mediator.

Diberikan pula penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi yang telah melaksanakan fungsi pembinaan terbaik lantaran pengadilan-pengadilan di bawahnya peraih nominasi terbanyak kategori Peradilan Elekronik, Gugatan Sederhana, dan MediasiKhusus kategori Pengadilan Tinggi, jumlah satker nominasi terbanyak, total penerima Anugerah MA 2021 sebanyak 20 Pengadilan Tinggi di 3 lingkungan peradilan. Rinciannya: Pengadilan Tinggi Peradilan Umum sebanyak 8 Pengadilan Tinggi; Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 8 Pengadilan Tinggi; dan Pengadilan Tinggi TUN sebanyak 8 Pengadilan Tinggi TUN.

Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2021, Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi, mengatakan berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor: 77/KMA/SK/IV/2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2021, Kelompok Kerja (Pokja) mendapatkan mandat untuk mengkaji dan menilai implementasi peradilan elektronik, gugatan sederhana, dan mediasi di pengadilan.

Pokja telah melaksanakan pengkajian dan penilaian implementasi peradilan elektronik, gugatan sederhana, dan mediasi di pengadilan tahun 2021 terhadap seluruh pengadilan di empat lingkungan peradilan secara adil, akuntabel, dan profesional. “MA merasa perlu memberi apresiasi dan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi peradilan elektronik, gugatan sederhana, dan mediasi dalam rangka terus memicu dan meningkatkan pelayanan peradila,” ujar Takdir.

Takdir mengatakan dalam 5 tahun terakhir, MA berupaya mengembangkan berbagai kebijakan tersebut agar bermanfaat, khususnya bagi pencari keadilan. Kebijakan itu juga sebagai upaya MA menyukseskan program kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).

“Dalam pelaksanaan Anugerah MA ini pemerintah melalui Kementerian Investasi dan BKPM ikut mendukung dan menjadi bagian dalam kelompok kerja. Dukungan lain juga dari Hukumonline yang berperan independen sebagai penilai eksternal, sehingga mendapat pengolahan data dan penilaian yang obyektif akuntabel dan profesional,” imbuhnya. (Baca Juga: Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021)

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, membacakan daftar pemenang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua MA RI No.161/KMA/SK/VIII/2021 tentang Penerima Anugerah MA Tahun 2021. Keputusan yang ditetapkan 18 Agustus 2021 itu menetapkan penerima Anugerah MA Tahun 2021 dengan kategori Pelaksana Peradilan Elektronik, Gugatan Sederhana, dan Mediasi di Pengadilan sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan Ketua MA tersebut.

Hukumonline.com

Sekretaris MA, Hasbi Hasan saat membacakan daftar penerima Anugerah MA 2021.

Hasbi mengatakan proses pengkajian dan penilaian yang telah dilaksanakan sebagai proses yang adil, akuntabel serta profesional dan hasil penilaiannya tidak dapat diganggu gugat. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Hasbi Hasan saat membacakan daftar Penerima Anugerah MA Tahun 2021 secara daring, Kamis (19/8/2021).

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.comHukumonline.com

Dalam kesempatan ini pula, Panitera MA Ridwan Mansyur mengatakan MA juga memberikan penganugerahan kepada panitera pengganti dengan kinerja minutasi perkara tertinggi periode Juli 2020-Juli 2021. Penerima penganugerahan pertama diberikan kepada Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara MA, Agus Budi Susilo, dengan jumlah minutasi sebesar 482 berkas.

Hukumonline.com

Panitera MA Ridwan Mansyur saat membacakan daftar penerima penghargaan kepada panitera pengganti.  

Kedua, Panitera Pengganti Kamar Pidana MA, R Heru Wibowo Sukaten, dengan jumlah perkara yang diminutasi 365 berkas. Ketiga, Panitera Pengganti Kamar Perdata, Arief Sapto Nugroho, jumlah perkara yang diminutasi 302 berkas. Keempat, Panitera Pengganti Kamar Agama, Mardi Chandra, berhasil meminutasi 123 berkas. Kelima, Panitera Pengganti Kamar Militer, Sri Indah Rahmawati, berhasil meminutasi 43 berkas dengan catatan dia juga melakukan minutasi pada kamar pidana dengan jumlah 273 berkas.

“Kepada Panitera Pengganti yang namanya disebut diberikan penghargaan yang wujudnya ditentukan pimpinan MA RI,” katanya.

Tags:

Berita Terkait