Sementara, Komisioner KPPU Guntur Syahputra mengatakan pihaknya dapat memahami adanya kondisi darurat yang tentunya membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19 (APD) bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai produk dan jasa kesehatan lainnya), serta bagi pemenuhan kebutuhan komoditas pangan.
Menurutnya, kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses pengadaannya melalui mekanisme penunjukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
“Penunjukan langsung maupun bentuk kebijakan Pemerintah lain terkait pelaksanaan kegiatan usaha dalam keadaan darurat tersebut, dari sisi persaingan usaha dapat kami tegaskan adalah hal yang dikecualikan dalam undang undang persaingan usaha,” katanya.
KPPU, kata Guntur, menyadari dalam masa ini pelaku usaha dari segala ukuran (baik besar, menengah, kecil bahkan mikro) di hampir semua sektor sangat terpengaruh oleh pandemi global ini.