INI Mau Gelar Ujian Kode Etik Notaris? Ini Syarat dari Kemenkumham
Terbaru

INI Mau Gelar Ujian Kode Etik Notaris? Ini Syarat dari Kemenkumham

Selesaikan terlebih dahulu masalah internal organisasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo Muzhar. Foto: RES
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo Muzhar. Foto: RES

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hingga saat ini tidak bisa menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebelum menyelesaikan sengketa internal yang membagi organisasi tersebut menjadi dua kubu.

"Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengambil sikap tegas terkait penyelenggaraan UKEN yang dilakukan oleh INI dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," kata Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Cahyo Muzhar.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis resminya, Cahyo menuturkan jika masih ada yang melakukan penyelenggaraan UKEN berarti telah melanggar peraturan. Dia juga mengajak para peserta yang telah membayar UKEN untuk diarahkan menuntut kembali kerugian yang dialami.

Baca Juga:

"Kami akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKEN ilegal ini," ucap dia menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta dualisme kepengurusan organisasi notaris yang kini sedang terjadi di Indonesia bisa segera diselesaikan. Menurutnya situasi ini menimbulkan gejolak di kalangan para notaris.

"Tolonglah berupaya berdamai. Tidak baik kalau sama-sama orang hebat tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri," ujar Yasonna dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris seperti dilansir Antara, Kamis (6/6).

Dia menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama ini sudah mencoba melakukan mediasi berbagai pihak yang berpolemik, namun masalah tersebut belum juga terselesaikan hingga kini. Jika persoalan ini terus berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan, Yasonna mengatakan dirinya membuka peluang untuk menggagas perubahan aturan mengenai organisasi tunggal notaris, saat dirinya duduk di kursi parlemen akhir tahun nanti.

Dengan demikian, kata Yasonna, organisasi notaris di Indonesia tak lagi tunggal dan hal itu bisa membuat para organisasi berkompetisi untuk mempertahankan dan membuat para anggotanya nyaman. Hal semacam ini, sambung dia, pernah terjadi pada aturan organisasi kedokteran yang kini sudah dibuka sehingga organisasi profesi tersebut tak lagi bersifat tunggal di Indonesia.

"Jadi bisa ada perbandingan, kalau tidak nyaman di satu organisasi ini bisa ke yang lain, sehingga yang ditinggalkan juga bisa introspeksi dan berupaya menjadi organisasi yang lebih baik lagi," tuturnya.

Maka dari itu, dia menekankan agar para pejabat Kemenkumham maupun Majelis Pengawas Notaris tidak menghadiri kegiatan maupun melakukan kerja sama dengan organisasi notaris selama para pengurusnya belum bersatu dengan baik.

Tags:

Berita Terkait