Ini Manfaat AI bagi Kejaksaan dan Kantor Hukum
Utama

Ini Manfaat AI bagi Kejaksaan dan Kantor Hukum

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan menyadari bahwa mengenal dan memahami AI adalah sebuah keniscayaan. Begitu pun halnya dengan lawyer sebagai pendamping hukum. Keberadaan AI dapat menyederhanakan pekerjaan yang sebelumnya rumit.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto memandu jalannya Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto memandu jalannya Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Foto: Istimewa

Kehadiran Artificial Inteliigence (AI) di tengah masyarakat jangan dijadikan sebagai ancaman. Keberadaan AI justru dapat membantu setiap pekerjaan, tidak terkecuali bagi penegak hukum seperti jaksa dan lawyer.

Demikian intisari yang disampaikan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Jacob Hendrik Pattipeilohy, dan Advisor pada Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), Michael S Carl, dalam Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, yang terselenggara di Rakernas V PERADI SAI, di Surabaya pada 9-11 Agustus.  

Dalam kesempatan itu, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan menyadari bahwa mengenal dan memahami AI adalah sebuah keniscayaan. Jacop mengakui bahwa dalam lima tahun belakangan banyak perubahan-perubahan sistem administrasi internal, yang kesemuanya menyangkut dengan sistem teknologi informasi.

Baca Juga:

Menurut Jacob ada banyak hal yang telah dilakukan Kejaksaan dalam upaya melakukan pembenahan internal terkait teknologi, seperti masalah yang menyangkut sistem informasi, manajamen system, asset recovery data, dan sebagainya.

Hukumonline.com

Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang didampingi pengurus lainnya menyimak Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Hal ini tidak mungkin dilakukan bila kita tidak menggunakan teknologi informasi secara masif dalam melakukan proses pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud,” ujar Jacob.  

Terbaru, kata Jacob, Kejaksaan melaunching blue print tentang penuntutan berbasis AI. Terdapat tiga subtansi pokok blueprint transformasi penuntutan. Pertama, transformasi organisasi yang di dalamnya akan memastikan integritas organisasi, standarisasi pelayanan serta mengindentifikasi bentuk ideal struktur organisasi kejaksaan.

Hukumonline.com

Pemberian plakat kepada Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Jacob Hendrik Pattipeilohy, oleh pengurus DPN PERADI SAI. Foto: Istimewa 

Sasaran dan tujuan dari ketiga hal itu adalah sebuah bangunan organisasi yang adaptif, adil dan responsif sehingga dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sedangkan pengaruh penerapan AI bagi kantor hukum, Michael S Carl mengatakan bahwa penerapan AI di law firm tidak sama dengan instansi pemerintahan. Berbeda halnya dengan Kejaksaan yang bertugas sebagai penegak hukum, Michael menegaskan bahwa dirinya adalah pendamping hukum.

Menurut Michael, AI akan sangat membantu bagi kantor instansi pemerintahan seperti mengurus administrasi, melakukan pengawasan, dan memberikan pelayanan publik. Namun sebagai pendamping hukum, dirinya memanfaatkan produk hukum yang dibuat instansi pemerintahan untuk kebutuhan klien.

Michael mencontohkan apa yang telah diperbuat MA terkait penerapan AI. Menurutnya, dengan adanya e filling dan banyaknya putusan yang tersedia di website MA membantu dirinya untuk mengetahui latar belakang sebuah perkara.

Hukumonline.com

Pemberian plakat kepada Advisor pada Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), Michael S Carl, oleh pengurus DPN PERADI SAI. Foto: Istimewa

”Dulu kita kalau berperkara di Batam akan banyak makan waktu dan biaya, namun dengan adanya e filling semua menjadi mudah,” ucap Michael.

Di firma hukum, kata Michael, semuanya pasti sudah mempunyai dasar pengetahuan mengenai digitalisasi. Sedangkan untuk AI, Michael mencontohkan bahwa kantor hukumnya telah menggunakan Imanage yang merupakan perangkat lunak manajemen dokumen populer yang digunakan oleh berbagai industri, termasuk firma hukum.

Kemudian ada juga Copilot yang dibuat oleh Microsoft. Microsoft Copilot adalah sebuah platform dari Microsoft untuk mengeksekusi perintah tertentu sesuai keinginan user. Copilot pada Microsoft Teams akan membantu pengguna dalam meringkas apa yang disampaikan saat meeting dan pengguna bisa mengikuti diskusi yang ada.     

”Itu AI yang ada pada kantor saya, tapi di kantor lain mungkin bisa berbeda,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam Rakernas V PERADI SAI, Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang menyerukan agar advokat sudah harus melek digital. Menurutnya, perkembangan teknologi terutama AI penting dipahami oleh advokat sedari dini.

Dia tidak ingin advokat tertinggal oleh perkembangan digital karena hal ini sangat berkaitan dengan kegiatan profesi advokat itu sendiri. Apalagi lembaga penegak hukum lain, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung dalam praktiknya telah memproklamirkan penggunaan AI.

”Oleh sebab itu, PERADI SAI harus juga lebih mahfum dan mengenal apa yang dimaksud dengan AI untuk menjalankan profesi advokat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait