Ini Lima Petunjuk Pembayaran THR Tahun 2019
Utama

Ini Lima Petunjuk Pembayaran THR Tahun 2019

THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Kemenaker mengimbau pengusaha membayar THR lebih cepat, maksimal H-14. Pengawas ketenagakerjaan dituntut aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pembayaran THR.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE yang rutin diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan ini memuat 5 poin utama. Pertama, THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini untuk buruh dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

 

Kedua, besaran THR yang diterima buruh yakni buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat 1 bulan upah. Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

 

Untuk buruh harian lepas, perhitungannya yaitu buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

 

Ketiga, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keempat, pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR bakal dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kelima, Gubernur diimbau untuk mengawasi dan menegaskan kepada pengusaha di wilayahnya untuk membayar THR tepat waktu.

 

Hanif mengingatkan pemberian THR kepada buruh merupakan kewajiban pengusaha. “Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/5/2019). Baca Juga: THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10

 

Meski regulasi mengamanatkan pembayaran THR paling lambat H-7, tapi Hanif mengimbau pengusaha untuk melakukan pembayaran THR lebih cepat, maksimal H-14. Tujuannya, agar buruh dapat mempersiapkan mudik dengan baik. Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar daripada ketentuan, Hanif mengatakan agar pembayaran itu tetap dilakukan mengacu perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaan.

 

Guna menerima keluhan dalam pembayaran THR, Hanif menginstruksikan setiap Provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2019.

 

5 modus

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menyambut baik usulan Menaker yang mengimbau pengusaha untuk membayar THR kepada buruhnya maksimal H-14. THR adalah hak pekerja untuk mempertahankan daya beli pada hari raya keagamaan. Faktanya, pengeluaran pekerja lebih banyak ketika merayakan hari raya keagamaan. Salah satu penyebabnya yakni harga barang kebutuhan pokok yang cenderung naik menjelang lebaran. 

 

Pengusaha harusnya tidak kesulitan untuk membayar THR karena ini menjadi kebiasaan dan semestinya sudah dianggarkan. Sayangnya, masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR, baik itu terlambat atau tidak membayar. Timboel mencatat sedikitnya 5 modus pelanggaran pembayaran THR oleh pengusaha.

 

Pertama, THR tidak dibayar. Kedua, THR dibayar sebagian dan besarannya tidak berdasarkan upah yang biasa diterima pekerja. Ketiga, THR diberikan sebagian dan sisanya dalam bentuk barang. Keempat, THR diberikan setelah hari raya. Kelima, pekerja diputus hubungan kerjanya satu bulan sebelum pembayaran THR. “Kasus ini sering terjadi dan pemerintah belum mampu mencari solusi dalam bentuk pencegahan,” kata Timboel di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

 

Timboel menilai penegakan hukum ketenagakerjaan sangat lemah, khususnya dalam hal pembayaran THR. Akibatnya, persoalan pembayaran THR menjadi perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu penting bagi petugas pengawas ketenagakerjaan untuk aktif dan masif melakukan pencegahan. Upaya ini bisa dilakukan petugas pengawas dengan cara menyambangi setiap perusahaan yang punya catatan buruk dalam hal pembayaran THR.

 

Selaras dengan itu, Timboel mengusulkan kepada Menaker agar imbauan untuk membayar THR H-14 dituangkan dalam regulasi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni memasukan ketentuan itu dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Buruh di Perusahaan. Menurut Timboel pembayaran THR H-14 sangat tepat karena pekerja bisa membeli barang kebutuhan pokok dalam kondisi harga belum naik signifikan.

 

Pembayaran THR H-14 memberi waktu bagi pengawas untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR. Diharapkan, proses penegakan hukum itu bisa mendorong pengusaha untuk segera membayar THR sebelum hari H. “Kalau ketentuan saat ini pembayaran H-7, maka ketika H-7 tidak dibayar maka pekerja melapor H-6, sementara H-6 sudah cuti bersama dan pegawai pengawas sudah libur.”

 

Selain merevisi waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14, Timboel mengusulkan agar pengawas ketenagakerjaan aktif melakukan pengawasan pembayaran THR 1 bulan sebelum H-14. “Petugas pengawas ketenagakerjaan harus aktif menyambangi perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR,” katanya.

Tags:

Berita Terkait