“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Asman Abnur. (Baca Juga: Ini Isi SE Menteri PANRB Terkait Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak)
Berikut contoh larangan dimaksud:
|
“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” bunyi akhir surat Menteri PANRB Asman Abnur, yang tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam suratnya itu, Menteri PANRB Asman Abnur juga menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman.
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman.
Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain Sekretaris Daerah, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.