Ini Langkah Strategis Pemerintah Optimalisasi Harga Gas
Berita

Ini Langkah Strategis Pemerintah Optimalisasi Harga Gas

Selain menjaga keekonomian harga gas di hulu, perbaikan tata niaga hilir gas bumi menjadi fokus utama dalam melakukan penyesuaian harga gas nasional.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Harga gas untuk industri strategis, seperti pupuk, petrokimia, dan industri baja telah diatur di bawah Permen ESDM karena mendominasi komponen pembiayaan gas sebesar 70%," kata Agung.

 

Untuk harga gas pembangkit, melalui Permen ESDM No.45 Tahun 2017 tetang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik, pemerintah mengatur harga gas sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia jika pembangkit berada di mulut tambang. "Harganya harus sama atau lebih rendah dari 14,5% dari ICP," imbuh Agung.

 

(Baca: Ada Kritik atas Keputusan Perpanjangan Pengelolaan Blok Corridor)

 

Lebih lanjut Agung menjelaskan, harga gas industri hulu ditetapkan oleh Menteri ESDM, sementara untuk industri midstream dan industri hilir diatur penataan tata kelola dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan pengaturan rasionalisasi dan transparansi dalam penetapaj harga jual gas bumi melalui pipa diatur dalam Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

 

Untuk memastikan minat pelanggan gas bumi di sektor industri, pemerintah juga telah menyiapkan struktur biaya midstream dan downstream yang akan menjaga keekonomian pengelolaan infrastruktur gas bumi dan niaga gas bumi hilir.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, dibuat untuk menjamin kemampuan badan usaha untuk dapat mengembangkan infastruktur gas bumi termasuk peningkatan pemanfaatannya gas bumi.

 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan IRR biaya infrastruktur untuk gas bumi melalui pipa sebesar 11% dan biaya niaga (sudah termasuk marjin didalamnya) sebesar 7% dari harga gas hulu. Untuk Harga gas hilir terdiri dari harga hulu ditambah biaya infrastruktur dan biaya niaga.

 

Dengan penataan pemberian alokasi, perbaikan tata kelola gas bumi sampai dengan pengaturan harga jual gas bumi tersebut diharapkan terwujud pemerataan akses (accesibility), terjaminya ketersediaan (availability), kehandalan (reliability), terjangkaunya harga gas bumi (affordability) dan gas bumi dapat diterima oleh masyarakat sebagai energi (acceptability). Yang tidak kalah penting adalah keberlanjutan dari penyediaan energi jangka panjang (sustainability) dari gas bumi untuk anak cucu ke depan.

 

Tags:

Berita Terkait