Ini Kriteria Calon Haji yang Harus Segera Lunasi BPIH
Berita

Ini Kriteria Calon Haji yang Harus Segera Lunasi BPIH

Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH regular, namun belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M pada 10 April 2018 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan calon haji (Calhaj) untuk segera melunasi BPIH.

 

“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, seperti dikutip laman Setkab di Jakarta, Jumat (13/4) lalu.

 

Pelunasan tahap pertama ini, menurut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan, dan telah berusia 18 tahun.

 

“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” jelas Ahda.

 

Ia menyebutkan, pada 2018 ini Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus. Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag itu menjelaskan, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

 

(Baca Juga: Keppres Biaya Penyelenggaran Haji Terbit, BPKH Diminta Buat Roadmap Pengelolaan Dana)

 

Dana tersebut, lanjut Ahda, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. “Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” terang Ahda.

 

Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;

2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;

3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;

4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;

5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

 

Mengenai prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  2. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
  3. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
  4. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” sambung Ahda.

 

(Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi)

 

Ahda juga mengingatkan, bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH regular, namun belum menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS.

 

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi: 

1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010,00;

2. Embarkasi Medan Rp31.840.375,00,

3. Embarkasi Batam Rp32.456.450,00;

4. Embarkasi Padang Rp33.068.245,00;

5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675,00;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190,00;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190,00;

8. Embarkasi Solo Rp35.933.275,00;

9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845,00;  

10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084,00.

 

Wajib Jadi Anggota BPJS

Jamaah calon haji wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan seperti sakit terutama saat berada di Arab Saudi. Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Saefudin Latief, di Palembang, Senin (16/4) mengatakan bahwa tahun ini ada aturan bagi jamaah calon haji harus sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.

 

Bahkan sesuai peraturan Menteri Kesehatan menyebutkan semua jamaah calon haji harus masuk dalam jaminan kesehatan nasional, ujar dia. "Oleh karena itu semua calon jamaah haji harus masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar dia seperti dikutip Antara.

 

Bila sesuatu hal yang tidak diinginkan maka para jamaah sudah ditangggung dalam BPJS Kesehatan tersebut.Sehubungan dengan itu bagi jamaah yang belum masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan segera mendaftar karena kartu kesehatan atau Askes bagi PNS itu cukup penting.



Hal yang sama juga diinformasikan Ketua KBIH Ar Rahmah Ismail Umar agar semua jamaah yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan secepatnya mendaftar. Sebab kartu kesehatan itu akan dilampirkan saat pemberangkatan jamaah calon haji mendatang, setiap melaksanaan manasik haji. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait