Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu; 2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah; 3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1; 4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping; 5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%. |
Mengenai prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:
|
“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” sambung Ahda.
(Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi)
Ahda juga mengingatkan, bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH regular, namun belum menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010,00; 2. Embarkasi Medan Rp31.840.375,00, 3. Embarkasi Batam Rp32.456.450,00; 4. Embarkasi Padang Rp33.068.245,00; 5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675,00; 6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190,00; 7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190,00; 8. Embarkasi Solo Rp35.933.275,00; 9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845,00; 10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084,00. |
Wajib Jadi Anggota BPJS
Jamaah calon haji wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan seperti sakit terutama saat berada di Arab Saudi. Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Saefudin Latief, di Palembang, Senin (16/4) mengatakan bahwa tahun ini ada aturan bagi jamaah calon haji harus sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan.
Bahkan sesuai peraturan Menteri Kesehatan menyebutkan semua jamaah calon haji harus masuk dalam jaminan kesehatan nasional, ujar dia. "Oleh karena itu semua calon jamaah haji harus masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar dia seperti dikutip Antara.