Ini Kriteria Badan Usaha Sektor Energi Dapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan
Berita

Ini Kriteria Badan Usaha Sektor Energi Dapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan

Selain mengatur kriteria, Permen ESDM No. 16 Tahun 2015 juga menyebutkan daerah tertentu yang jadi syarat.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Badan hukum dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan, mendapat keistimewaan oleh Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 untuk menikmati fasilitas pajak penghasilan. Fasilitas tersebut, menurut Pasal 2 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2015 bisa berupa pengurangan penghasilan netto sampai sepertiga dari jumlah modal. Selain itu, ada pula kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun.

Namun, untuk bisa mendapatkan fasilitas itu, ada kriteria yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 9 ayat (4), kriteria tersebut diatur secara lebih lanjut dalam peraturan menteri. Terkait dengan hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2015. Di dalam Permen ESDM itu diatur kriteria dan persyaratan dalam pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di sektor energi.

Menurut Permen ESDM tersebut, penanaman modal yang bisa menikmati fasilitas dalam PP No. 18 Tahun 2015 tidak hanya penanaman modal dalam negeri, tetapi juga asing. Sementara itu, bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas itu adalah yang masuk dalam skala prioritas tinggi dalam skala nasional di daerah yang memiliki potensi.

Secara lebih detail, Pasal 3 menyebut bahwa ada tiga kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi. Kemudian, Pasal 5 mengatur bahwa pemberian fasilitas pajak penghasilan diperhitungkan sejak dimulainya penetapan produksi untuk masing-masing bidang, baik migas, minerba, ketenagalistrikan, ataupun energi baru.

Ada delapan bidang usaha yang masuk dalam pengaturan Permen ESDM tersebut. Pertama, pertambangan batubara dan lignit, dengan cakupan produk gasifikasi batubara. Kedua, pertambangan minyak bumi dan gas alam serta pengusahaan panas bumi. Cakupan produk dalam bidang usaha ini mencakup pencarian, pengeboran, dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik.

Selanjutnya, bidang usaha pertambangan bijih tembaga, dengan cakupan produk pengolahan dan pemurnian bijih tembaga. Keempat, pertambangan emas dan perak dengan cakupan produk pengolahan dan pemurnian. Kelima, bidang usaha industri produk dari batubara dan pengilangan minyak bumi. Cakupannya termasuk pemurnian pengilangan migas yang menghasilkan gas (LPG), avtur, avigas, minyak solar, minyak tanah, atau bensin dan residu dari aspal.

Kemudian, ada bidang usaha industri pemurnian dan pengolahan gas alam dengan cakupan usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi LNG dan LPG. Ada pula bidang usaha pengadaan listrik, gas, uap atau air, panas, dan udara dingin dari pembangkitan listrik. Bidang usaha ini mencakup pengubahan tenaga listrik dari energi baru berupa hidrogen, batubara tercairkan atau batubara tergaskan, tenaga air, dan terjunan air, tenaga surya, angina tau arus laut, biomassa, biogas, sampah kota.

Terakhir adalah bidang usaha pengadaan gas alam dan buatan. Cakupan produk dari bidang usaha ini terdiri dari dua jenis. Pertama, regasifikasi LNG menjadi gas dengan menggunakan floating storage regasification unit (FSRU). Kedua, gas metana, batubara, shale gas menjadi hydrate.

Permen ESDM ini juga secara rinci menyebutkan daerah-daerah tertentu yang menjadi syarat mendapatkan fasilitas pajak. Untuk pertambangan batubara dan lignit, cakupan daerahnya adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantaran Utara, Kalimantan Tengah, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, dan Aceh.

Daerah potensial untuk bidang usaha pengolahan dan pemurnian pasir besi mencakup seluruh provinsi di Indonesia. Akan tetapi, dikecualikan untuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur. Namun, daerah di Pulau Madura di Jawa Timur masuk dalam daerah potensial.

Pertambangan bijih besi, uranium dan thorium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, maupun bahan galian lainnnya yang tidak mengandung bijih besi bisa dikembangkan dari seluruh wilayah Indonesia. Hanya saja, pengecualian bagi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur kecuali Pualu Madura.
Tags:

Berita Terkait