Ini Kisi-kisi Revisi PP Usaha Pertambangan
Utama

Ini Kisi-kisi Revisi PP Usaha Pertambangan

Akan memuat ketentuan baru soal perpanjangan kontrak dan mekanisme divestasi saham. Pemerintah membantah ingin menghibur Freeport.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: ADY
Foto: ADY

[Versi Bahasa Inggris]

Pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.23Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Revisi tersebut sedianya merupakan salah satu realisasi paket kebijakan ekonomi di sektor energi. Salah satu poin penting dalam revisi beleid tersebut mengenai waktu perpanjangan kontrak.

Rencananya, melalui revisi PP tersebut pemerintah akan membuat kelonggaran bagi pelaku usaha dalam mengajukan perpanjangan kontrak. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, mengatakan dalam usulan opsi draf revisi PP, pengajuan perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh sebelum kontrak berakhir.

Berdasarkan PP No.77 Tahun 2014, perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) baru boleh mengajukan perpanjang kontrak dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Sementara itu, dalam draf revisi PP adalah sepuluh tahun sebelumnya.

Menurut Bambang, usulan sepuluh tahun didasarkan pada pertimbangan data dan riset. Ia menilai, aturan yang hanya membolehkan pengajuan perpanjangan dua tahun sebelumnya, belum memberikan kepastian hukum. Padahal komitmen investasi dari perusahaan tambang sangat besar.

Ia mengatakan, perusahaan yang bisa mengajukan perpanjangan sepuluh tahun sebelumnya harus memenuhi dua kriteria. Pertama, perusahaa mineral logam memiliki nilai investasi yang besar. Selain itu, risiko yang harus ditanggung pun tinggi.

“Dengan begitu jika berhasil direvisi, maka semua perusahaan tambang yang mengantongi izin KK, akan dilihat nilai investasinya terlebih dahulu,” katanya, Senin (2/11).

Selain perubahan aturan mengenai jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak, revisi PP akan menyasar soal divestasi. Menurut Bambang, perlu ada aturan yang detail mengenai mekanisme divestasi itu. Ia menuturkan, yang terjadi saat ini adalah kekosongan hukum sehingga tak ada petunjuk yang jelas mengenai hal itu.

“Hingga saat ini aturan teknis pelaksanaan divestasi tersebut belum ada. Jadinya memunculkan kebingungan,” ungkapnya.

Di dalam PP No. 23 Tahun 2010, memang ketentuan yang ada hanya mengatur kewajiban divestasi saham bagi perusahaan tambang asing. Kewajiban itu berlaku bagi perusahaan asing yang sudah berproduksi selama lima tahun. Selain itu, ada pula pengaturan mengenai besaran saham divestasi sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 97 PP No. 23 Tahun 2010. Hanya saja, tak ada klausula mengenai bagaimana divestasi harus dilakukan.

Bambang mengatakan, ketentuan mengenai mekanisme divestasi secara rinci nantinya akan diatur dalam sebuah Peraturan Menteri ESDM. Tak hanya itu, menurutnya, Permen ESDM tersebut juga akan mengatur antisipasi jika saham divestasi tak diambil oleh pemerintah. Bambang mengatakan, kedua hal itu memang harus diperjelas dalam payung hukum.

Menurut Bambang, usulan revisi PP itu saat ini sudah diserahkan pihak kementeriannya kepada Kementerian Koordinator Ekonomi. Ia berharap pada bulan ini revisi PP tersebut akan rampung. Hanya saja, menurutnya, hal itu bergantung pada pembahasan di tingkat kementerian koordinator.

Di sisi lain, Bambang membantah bahwa usulan revisi PP mengenai jangka waktu perpanjangan kontrak dan mekanisme divestasi saham terkait dengan salah satu raksaa tambang di Indonesia. Secara gamblang Bambang menyebut, langkah yang diambil pihaknya bukan untuk menyenangkan PT Freeport Indonesia, yang belakangan ramai dibicarakan terkait perpanjangan kontrak dan divestasi sahamnya. Ia menegaskan bahwa jika revisi PP itu nantinya berlaku, maka semua perusahaan tambang akan menjadi subyek.

"Revisi PP itu bukan untuk menghibur Freeport. Tapi memang usulannya kebetulan saja berbarengan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait