Ini Kisi-kisi Revisi PP Usaha Pertambangan
Utama

Ini Kisi-kisi Revisi PP Usaha Pertambangan

Akan memuat ketentuan baru soal perpanjangan kontrak dan mekanisme divestasi saham. Pemerintah membantah ingin menghibur Freeport.

KAR
Bacaan 2 Menit

“Hingga saat ini aturan teknis pelaksanaan divestasi tersebut belum ada. Jadinya memunculkan kebingungan,” ungkapnya.

Di dalam PP No. 23 Tahun 2010, memang ketentuan yang ada hanya mengatur kewajiban divestasi saham bagi perusahaan tambang asing. Kewajiban itu berlaku bagi perusahaan asing yang sudah berproduksi selama lima tahun. Selain itu, ada pula pengaturan mengenai besaran saham divestasi sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 97 PP No. 23 Tahun 2010. Hanya saja, tak ada klausula mengenai bagaimana divestasi harus dilakukan.

Bambang mengatakan, ketentuan mengenai mekanisme divestasi secara rinci nantinya akan diatur dalam sebuah Peraturan Menteri ESDM. Tak hanya itu, menurutnya, Permen ESDM tersebut juga akan mengatur antisipasi jika saham divestasi tak diambil oleh pemerintah. Bambang mengatakan, kedua hal itu memang harus diperjelas dalam payung hukum.

Menurut Bambang, usulan revisi PP itu saat ini sudah diserahkan pihak kementeriannya kepada Kementerian Koordinator Ekonomi. Ia berharap pada bulan ini revisi PP tersebut akan rampung. Hanya saja, menurutnya, hal itu bergantung pada pembahasan di tingkat kementerian koordinator.

Di sisi lain, Bambang membantah bahwa usulan revisi PP mengenai jangka waktu perpanjangan kontrak dan mekanisme divestasi saham terkait dengan salah satu raksaa tambang di Indonesia. Secara gamblang Bambang menyebut, langkah yang diambil pihaknya bukan untuk menyenangkan PT Freeport Indonesia, yang belakangan ramai dibicarakan terkait perpanjangan kontrak dan divestasi sahamnya. Ia menegaskan bahwa jika revisi PP itu nantinya berlaku, maka semua perusahaan tambang akan menjadi subyek.

"Revisi PP itu bukan untuk menghibur Freeport. Tapi memang usulannya kebetulan saja berbarengan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait