Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia
Utama

Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia

Dalam alam pemikiran restorative, Russell E. Farbiarz (Russell E. Farbiarz, 2008:363) menyebut keadilan tak hanya digali dari sudut victim-centered, melainkan turut memperhatikan sudut pelaku agar mengakui dan bertanggungjawab atas kesalahannya kepada korban maupun masyarakat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ini Kasus-kasus Pidana yang Bisa Dimediasi di Indonesia
Hukumonline

Siapa bilang kasus pidana tak bisa dimediasi? Buktinya, sekalipun tanpa adanya aturan yang konkrit soal mediasi penal di Indonesia, namun Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Diah Sulastri Dewi, mengaku telah beberapa kali menyelesaikan kasus pidana melalui jalur mediasi, yakni dalam kasus pidana anak berhadapan dengan hukum.

 

Memang dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diatur perihal kewajiban penyelesaian pidana melalui “musyawarah diversi”. Ketentuan itulah yang disebut Diah sebagai salah satu bentuk dari mediasi penal sekalipun term nya berbeda.

 

Bahkan, Pasal 7 ayat (1) UU a quo mewajibkan dilakukannya diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri khusus untuk tindak pidana anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).

 

Ketentuan pidana anak ini, kata Diah, mengubah arah pendekatan pemidanaan yang sifatnya retributive justice (pembalasan) menjadi pendekatan restorative justice (pemulihan). “Ruh mediasi penal adalah restorative justice,” ujar Diah dalam the5th Asian Mediation Association Conference, Kamis, (25/10) lalu.

 

Dalam alam pemikiran restorative, Russell E. Farbiarz (Russell E. Farbiarz, 2008:363) menyebut keadilan tak hanya digali dari sudut victim-centered melainkan turut memperhatikan sudut pelaku agar mengakui dan bertanggungjawab atas kesalahannya kepada korban maupun masyarakat. Implementasinya, kata Diah, proses mediasi melibatkan pelaku, orang tua, korban dan pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan ditengahi oleh mediator.

 

Hingga kini, berbagai Negara seperti Jepang, Thailand, negera-negara di Uni Eropa, Philipina dan Amerika Serikat (AS) juga telah mengembangkan konsep dan praktik mediasi penal yang diperkenalkan dengan berbagai istilah seperti victim-offender mediation (VOM), traditional village or tribal moots, informal mediation, community panels, family conference dan lainnya. Amerika Utara bahkan sudah mengembangkan konsep mediasi penal ini sejak awal tahun 1970-an melalui model VOM di Kitchener, Ontario, Kanada.

 

Untuk aturan mediasi di Indonesia sendiri, kata Diah, mulai dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 tahun 2003 yang diubah dengan Perma No. 1 Tahun 2008 hingga perubahan terbaru dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, memang tak satupun menyinggung soal mediasi penal. Justru mediasi dalam Perma-Perma a quo hanya menyangkut soal Mediasi Perdata. Jadi, Diah menyebut memang hanya UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi dasar hukum dilakukannya mediasi penal di Indonesia.

 

(Baca: Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak)

 

Hanya saja, sekalipun UU 11/2012 itu mengatur soal mediasi penal, tetapi ketentuannya tak letterlijk disebutkan mediasi penal, melainkan musyawarah diversi. Konsep musyawarah diversi ini, disebut Diah berkembang dari konsep musyawarah dan mufakat yang sudah mengakar dalam penyelesaian konflik di daerah-daerah melalui hukum adat, kearifan lokal hingga pertimbangan hukum agama.

 

“Jadi konsep musyawarah dan mufakat yang merupakan warisan nenek moyang Indonesia itu sebetulnya tak ada bedanya dengan mediasi,” kata Diah.

 

Sebelum adanya UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Dyah menyebut ada 7 ribu lebih anak dipenjarakan karena tersangkut kasus pidana menurut data yang dihimpunnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada 2015 lalu, dari 6 ribu keseluruhan kasus pidana yang masuk, sebanyak 3.734 kasus berhasil dilakukan melalui musyawarah diversi (mediasi penal).

 

Jumlah ini fluktuatif jika dibandingkan dengan tahun 2016 sebanyak 3.449 kasus dan 4.379 kasus pidana anak yang berhasil dimediasikan dari 9 ribu perkara pidana yang masuk di tahun 2017.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan setiap anak yang berhadapan/terlibat dengan hukum memang mesti dilindungi karena seorang anak belum dianggap dewasa. Ketika anak terkena kasus hukum, Topo berpandangan mesti dipahami perbedaan perlakuannya dengan orang dewasa. Sebab, tindakan pidana yang dilakukan anak banyak faktor yang mempengaruhi.

 

Dengan begitu, lanjutnya, penyelesaian perkara pidana anak lebih mengutamakan pendekatan yang tidak merugikan perkembangan jiwa si anak. Di banyak negara, anak yang terlibat dengan hukum bukan dianggap sebagai penjahat, sehingga penyelesaiannya seringkali di luar sidang dengan diversi.

 

“Kalau harus disidangkan, sanksi yang dijatuhkan bukan hukuman pidana, tetapi berupa tindakan tertentu. Kalaupun harus dipidana, hukumannya harus dikurangi. Jadi, ada treatment bagi anak yang dibedakan dengan orang dewasa,” jelasnya.

 

(Baca: Mediasi Perkara Pidana Anak, Begini Filosofinya)

 

Selain perkara pidana anak, Dyah menyebut perihal pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, diatur pada Pasal 51-53 bahwa tindak kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual dikategorikan kedalam delik aduan. Sehingga untuk menjamin kebaikan dan keutuhan rumah tangga, penyelesaian pidana kekerasan dalam rumah tangga ini seringkali diselesaikan melalui mediasi.

 

Sebelumnya, seorang mediator pada Pusat Mediasi Nasional (PMN), Tri Harnowo menyebut sekalipun mediasi penal belum mendapatkan posisi dasar hukum yang kuat dan lebih menggantungkan pelaksanaannya pada praktek penegakan hukum tapi kenyataannya mediasi penal ini banyak diterapkan pada berbagai perkara pidana.

 

“Hanya terjadi dalam law in concreto,” kata Trinowo sebagaimana dilansir dalam artikel hukumonline berjudul Eksistensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Pelanggaran Pidana Kekayaan Intelektual.

 

Eksistensi mediasi penal ini, disebut Tri Harnowo menemukan momentum ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yang menekankan penyelesaian kasus pidana menggunakan ADR sepanjang disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.

 

Hanya saja, mengingat Surat Kapolri bersifat internal dan bukan aturan perundang-undangan yang mengikat umum, maka Trinowo mengakui bahwa hukum mediasi penal di Indonesia memang belum cukup kuat. Selain perkara pidana anak dan kekerasan dalam rumah tangga, Trinowo juga mencontohkan kasus pidana lain yang bisa ditempuh melalui jalur mediasi, yakni pemidanaan dalam kasus Hak Cipta seperti diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pemidanaan dalam Paten seperti diatur dalam Pasal 154 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

 

UU tentang Hak Cipta

UU tentang Paten

Pasal 95 ayat (4):

Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

Pasal 154:

Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.

Tags:

Berita Terkait