Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai
Utama

Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai

Bea meterai lama masih dapat digunakan selama satu tahun sejak UU Bea Meterai diundangkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Terhitung 1 Januari 2021, biaya bea meterai resmi berlaku satu harga yakni Rp10.000. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Perubahan biaya bea meterai tersebut berlaku setelah UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disepakati oleh pemerintah bersama DPR pada September tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan bahwa revisi UU tersebut mendesak dilakukan dalam rangka penyesuaian regulasi untuk mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. “Melihat dinamika perubahan zaman yang sedemikan rupa bahasa bea meterai diperluas, terutama sekarang adanya dokumen elektronik,” kata Suryo.

Suryo menyebutkan tujuh hal pokok yang mendasari revisi UU Bea Meterai, yaitu dari sisi obyek, tarif, saat terutang, pihak yang terutan, cara membayar, sanksi dan fasilitas. Lalu apa saja jenis dokumen yang wajib menggunakan meterai?

Setidaknya terdapat 2 obyek dokumen yang wajib menggunakan meterai, yakni dokumen perdata dan dokumen yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan, yang diatur dalam Pasal 3 UU Bea Meterai. (Baca Juga: Menkeu Tegaskan Bea Meterai Elektronik Bukan Pajak Transaksi Saham)

Hukumonline.com

Selain itu, ada juga jenis-jenis dokumen yang dinyatakan bebas dari bea meterai, antara lain ijazah, surat gadai, dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7 UU Bea Meterai.

Hukumonline.com

Terkait kewajiban dokumen elektronik di sektor pasar modal yakni dokumen transaksi surat berharga yang termasuk di dalamnya dokumen transaksi saham (trade confirmation), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa UU Bea Meterai mengatur dua jenis meterai yakni meterai konvensional dan elektronik. Keberadaan bea meterai elektronik merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen konvensional dan dokumen elektronik.

Namun dia menegaskan bahwa pengenaan bea meterai pada trade confirmation (CT) bukanlah pajak atas transaksi saham, namun bea atas dokumen konfirmasi perdagangan (CT) dari total dokumen perdagangan selama satu hari.

“Bea meterai itu pajak atas dokumen, bukan pajak atas transasksi. Isu yang berkembang seolah-olah transaksi saham dikenakan bea materai. Dalam bursa saham bea materai dikenakan saat konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik atas keseluruhan dan transaksi jual beli satu hari, bea materai tidak dikenakan per transaksi saham,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/12) lalu.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan penyusunan peraturan bea meterai, termasuk skema pengenaan bea meterai elektronik yang mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum dalam dokumen. Artinya, tak semua dokumen CT akan dikenai bea meterai.

Selain melakukan penyusunan peraturan, pemerintah juga tengah menyiapkan infrastuktur, bentuk dan distribusi dari meterai elektronik. Sehingga pengenaan bea meterai elektronik belum bisa dilakukan pada 1 Januari 2021 mendatang.

“Tanggal 1 Januari belum akan diberlakukan (meterai elektronik), sedangkan pengenaan bea materai dengan dokumen elektronik akan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya, pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum dalam dokumen, memperhatikan kemampuan masyarakat. Dan aturan akan disampaikan kepada stakeholder sehingga bisa membangun minat ke investasi dan surat berharga serta pasar saham,” tegasnya.

Selain itu, UU Bea Meterai juga menyediakan fasilitas pembebasan bea meterai seperti dokumen pengalihan hak atas tanah dan dokumen yang berkaitan dengan program pemerintah. Hal ini tercantum di dalam Pasal 22 UU Bea Meterai.

Hukumonline.com

Meski demikian, bea meterai lama yakni Rp6000 dan Rp3000 yang masih tersisa di tahun 2021 masih tetap berlaku dan dapat digunakan selama 1 tahun. Namun dalam penggunaanya, kedua meterai harus digunakan secara bersamaan dalam dokumen paling sedikit Rp9.000, sesuai dengan Pasal 28 UU Bea Meterai.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait