Ini Jadwal Persidangan dan Profil Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo dkk
Utama

Ini Jadwal Persidangan dan Profil Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo dkk

Mulai Senin (18/10/2022) pekan depan persidangan perdana untuk perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice bakal digelar di PN Jakarta Selatan. Minimal karier hakim yang menangani perkara Sambo dkk pernah menjabat wakil ketua dan ketua pengadilan negeri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sedangkan Alimin Ribut Sujono sebelumnya pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bantul. Alimin pernah menangani perkara pernikahan beda agama Kristen Protestan dan Katolik dengan mengizinkan perkawinan tersebut dicatatkan secara administrasi kenegaraan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya.

Selanjutnya, majelis hakim yang yang bakal menangani perkara dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tujuh terdakwa. Dari tujuh terdakwa dibagi menjadi dua majelis hakim yang berbeda. Untuk tiga tersangka atas nama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin bakal ditangani majelis hakim yang terdiri dari Akhmad Suhel sebagai ketua majelis hakim bersama Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota majelis hakim.    

Sebagai ketua majelis hakim, Akhmad Suhel tercatat sebagai hakim dengan golongan/pangkat pembina utama madya dengan pendidikan terakhir S-2. Selain itu, Suhel sebagai hakim pengadilan negeri yang telah mengantongi sertifikasi hakim pengadilan niaga. Sementara nama Djuyamto boleh dibilang cukup familiar.

Selain sebagai hakim, saat ini Djuyamto pun menjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djuyamto pernah menangani kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan dan mengganjar pelakunya dengan hukuman dua tahun. Sebelumnya, Djuyamto pernah menjabat humas dan hakim PN Jakarta Utara dan pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat pada 2014 silam.

Dia pun sempat masuk dalam jajaran pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022 dengan menjabat anggota bidang Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat. Selanjutnya Hendra Yuristiawan tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pangkat pembina tingkat I dengan pendidikan terakhir S-2. Hendra diketahui sempat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 lalu.

Sementara itu, empat terdakwa kasus obstruction of justice lain yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal ditangani majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi sebagai ketua majelis hakim bersama Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes sebagai anggota majelis hakim.

Nama Afrizal Hadi adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpangkat pembina utama muda dengan pendidikan terakhir S-2. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri PadangSidimpuan. Sedangkan Raden Ari Muladi tercatat berpangkat pembina utama muda dengan pendidikan terakhir S-2. Raden Ari Muladi diketahui pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Provinsi Jambi. Sempat pula menjadi Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Jawa Timur.

Kemudian Muhammad Ramdes, tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim berpangkat pembina utama muda dengan pendidikan terakhir S-1. Pria kelahiran 14 Desember 1967 ini pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah. Sejak 2013-2014, ia pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tubei. Berlanjut 2014-2016 menjabat Ketua Pengadilan Negerii Tubei. Sementara pada 2016-2021 menjadi hakim di Pengadilan Negeri Serang.

Tags:

Berita Terkait