Ini Instruksi Presiden Terkait Penyelenggaraan PON dan PEPARNAS
Berita

Ini Instruksi Presiden Terkait Penyelenggaraan PON dan PEPARNAS

Intinya mengambil langkah-langkah pembangunan yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan kepada Menteri Keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Serta, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 dan memberikan fasilitasi teknis kepabeanan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020.

 

Adapun kepada Menpora, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee, serta kementerian/ lembaga/ daerah/ instansi terkait.

 

Memastikan persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua berjalan dengan baik sesuai dengan Master Plan yang telah ditetapkan. Meningkatkan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga dan/atau organisasi keolahragaan yang terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI.

 

Menyusun dan menetapkan petunjuk/pedoman teknis atas PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020. Serta, melaporkan persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI kepada Presiden melalui Menko PMK sekurang-kurangnya setiap empat bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan di Jakarta, 18 Desember 2017 itu. 

Tags:

Berita Terkait