Ini Curhatan Hakim Bergaji Kecil
Berita

Ini Curhatan Hakim Bergaji Kecil

Komisi Yudisial mengusulkan kenaikan tunjangan jabatan.

Ali
Bacaan 2 Menit

Anggota Komisi Yudisial (KY) Djaja Ahmad Jayus mengatakan KY sedang berusaha mengusulkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memperjelas status hakim sebagai pejabat negara. Dengan kejelasan status ini diharapkan hakim tak diposisikan lagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sehingga akan berdampak kepada isu kesejahteraan. “Saat ini memang masih minim,” ujarnya.

Djaja mencontohkan seorang hakim golongan III/a untuk masa kerja 0 tahun. Gaji pokoknya hanya Rp1.976.000,-. Lalu, ditambah tunjangan jabatan Rp650.000,- dan tunjangan kinerja (remunerasi 70 persen) Rp2.940.000,-. “Total yang diperoleh saat ini sebesar Rp5.566.000,-. Ini masih belum cukup mengingat tugas hakim itu sangat berat,” tegasnya.

Dalam usulan yang sedang dirancang, KY mengusulkan agar tunjangan jabatan dinaikan. Yakni, dari Rp650.000,- menjadi Rp5.150.000,-. Uraian tunjangan jabatan ini adalah seperti berikut: Akomondasi Rp 2.000.000,-; Konsumsi Rp 2.250.000,-; Transportasi Rp 1.000.000,-; Pengetahuan Rp 1.000.000,-; dan lain-lain Rp 876.000,-.

Dengan asumsi gaji pokok dan remunerasi tetap, maka seorang hakim hakim golongan III/a untuk masa kerja 0 tahun bisa membawa penghasilan dengantotal Rp10.066.000,- bila usulan KY ini diterima oleh DPR dan Pemerintah. Usulan kenaikan ini dianggap cukup untuk mensejahterakan para hakim.

“Ini harus diperjuangkan. Mayoritas negara-negara di dunia memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan para hakimnya. Gaji yang diberikan kepada para hakim lebih besar dibandingkan dengan yang diberikan kepada para penyelenggara negara lainnya, dengan tujuan agar para gakim dalam melaksanakan tugas-tugas dapat memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” pungkas Djaja. 

Tags: