Ini Hasil Analisis KPPU Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Berita

Ini Hasil Analisis KPPU Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KPPU menemukan banyak PP yang berkaitan dengan persaingan usaha. Beberapa sudah diberi masukan, dan beberapa belum diintervensi oleh KPPU.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Lalu memberikan saran dan pertimbangan terhadap PP Pelayaran, khususnya terkait jasa keagenan dalam mendorong agar substansi pengaturan dalam PP tidak diskriminatif dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Dalam PP, Pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional. Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional. Pengawasan kemitraan sendiri merupakan tugas KPPU.

Dan KPPU juga terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam pembahasan bagian pengawasan kemitraan, yang merupakan salah satu tugas KPPU.

Di samping itu analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang substansinya berkaitan dengan persaingan usaha, namun belum dilakukan intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya.

Sementara, PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan. Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No. 20/2008. Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut.

Selain itu dalam beberapa PP, KPPU juga menemukan bahwa kemitraan pelaku usaha kecil dan menengah dengan perusahaan menengah dan besar mendapatkan perhatian besar. Hal ini mencerminkan keinginan Pemerintah untuk mendorong peran pelaku usaha kecil dan menengah lebih besar dalam perekonomian Indonesia. Terlebih dengan adanya penambahan tugas baru kepada KPPU dalam hal pengawasan dan evaluasi kemitraan dalam UU Ciptaker.

“Memperhatikan bahwa lebih dari 90% pelaku usaha Indonesia adalah pelaku UKM, maka kewajiban melakukan kemitraan yang diatur dalam PP akan menambah besar tugas KPPU. Untuk itu, KPPU secara intensif akan terus mendorong penambahan sumber daya agar pelaksanaan amanat tugas baru tersebut dapat berjalan dengan efektif,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan telah mengundangkan 49 aturan pelaksana dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Yasonna menyusul diundangkannya 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Selasa (16/2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait