Ini Harapan Difabel Terkait RUU Penyandang Disabilitas
Berita

Ini Harapan Difabel Terkait RUU Penyandang Disabilitas

Setidaknya pada akhir Agustus ini, RUU tersebut sudah bisa disahkan untuk dibahas di tingkat dua. Sehingga pada Hari Disabilitas Internasional yakni 3 Desember RUU bisa disahkan menjadi UU.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Masa sidang DPR tinggal dua kali sidang, kalau dihitung masa kerja tinggal 70 hari lagi masa kerja DPR. Proses RUU Penyandang Disabilitas masih perlu tahapan lagi,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah telah menunjukan komitmen lebih dengan menggelar rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga serta sudah mengalokasikan anggaran untuk pembahasan RUU Penyandang Disabilitas bersama DPR. Sayangnya, inisiatif pemerintah sangat bergantung kepada langkah cepat yang seharusnya dilakukan Komisi VIII DPR. “Pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena bola masih berada di Komisi VIII DPR RI,” katanya.

Tak hanya itu, satu tahapan lagi yang harus ditempuh demi mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas ini yakni rapat paripurna di DPR. Atas dasar itu, ia berharap agar DPR bisa segera menyelesaikan setiap tahapan yang harus ditempuh. Sebab, Komisi VIII hanya punya dua UU yang harus digarap oleh pihaknya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa Amaliah, berpandangan bermasalahnya pendataan penyadang disabilitas menjadi persoalan mendasar dalam penanganan persoalan sosial. Hal itu tentu saja berdampak dalam pemenuhan hak-hak mereka para penyadang disabilitas. Oleh sebab itu, dalam RUU Penyadang Disabilitas yang akan dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah, setidaknya dapat menjawab semua persoalan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Tags:

Berita Terkait