Ini Hal yang Perlu Diketahui Terkait Startup Business
Berita

Ini Hal yang Perlu Diketahui Terkait Startup Business

Badan hukum yang cocok adalah PT.

CR19
Bacaan 2 Menit
Suasana workshop yang digelar Easybiz di Jakarta, Senin (28/9).
Suasana workshop yang digelar Easybiz di Jakarta, Senin (28/9).

Belakangan startup business (perusahaan perintis) kian menjamur di Indonesia. Sebelum memulai startup business, pemilihan jenis badan usaha yang cocok menjadi faktor awal yang penting. Direktur Pengembangan dan Bisnis Easybiz, perusahaan yang bergerak di bidang layanan pendirian dan pengurusan izin badan usaha, Leo Faraytody mengatakan, badan hukum paling cocok untuk diterapkan para startup business adalah Perseroan Terbatas (PT).

“Tujuannya, tidak lain tidak bukan, mendirikan PT karena mencari profit sebanyak-banyaknya untuk pemegang saham, dan difasilitasi pemerintah kalau mau mencari keuntungan dia harus mendirikan PT,” kata Leo dalam sebuah acara workshop di kantor Easybiz di Jakarta, Senin (28/9).

Leo mengatakan, jenis badan hukum PT cocok untuk startup business lantaran harta atau aset pribadi tidak akan bercampur dengan aset PT. Selain itu, PT juga lebih profesional dan bonafide terutama ketika akan melakukan ekspansi bisnis dengan pihak ketiga. Menurut Leo, hanya badan hukum PT yang bisa diterima sebagai perusahaan dalam rangka mengikuti tender, baik di pemerintahan atau di sektor swasta.

“Konsep badan hukum itu lebih disukai oleh pihak ketiga dalam berbisnis. Persepsi orang kalau sudah ada PT biasanya dianggap bonafide dan profesional,” papar Leo.

Presiden Direktur Easybiz, Bimo Prasetio menambahkan, PT juga bisa menarik investor untuk menanamkan sahamnya pada startup business. “Karena bisa untuk menarik investor, kalau di CV nggak bisa. Bentuk startup yang saat ini mudah dijual itu ya PT karena sahamnya bisa dilepas meski belum profit,” katanya.

Lebih lanjut, keuntungan lain dengan menggunakan PT sebagai badan usaha, yakni terjamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Misalnya saja dari segi pertanggungjawaban. Menurut Leo, saat terjadi kerugian atau terjadi tuntutan hukum di kemudian hari, tanggung jawab pemegang saham pada PT hanya sebatas pada porsi saham kepemilikan yang dia sertakan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sedangkan pada jenis non badan hukum seperti CV, pertanggungjawaban para pihak ketika ada sengketa atau kerugian bisa saja terbawa sampai ke harta pribadi.

Atas dasar itu, Leo menambahkan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan badan hukum PT sebagai pilihan startup business. Pertama, modal dan pemegang saham. Menurutnya, PT pada dasarnya adalah tempat pertemuan modal-modal.

Dalam PT, para pemegang saham diwajibakan menyetorkan sejumlah uang sebagai modal dasar sesuai dengan kesepakatan porsi saham yang disepakati. Jika pemegang saham dalam satu PT terdapat suami-istri, menurut Leo perlu ada syarat yang mesti dipenuhi. Pasangan suami-istri itu harus sudah melakukan perjanjian pemisahan harta terlebih dahulu.

“Atau kalau tidak ada perjanjian tapi ngotot ingin jadi pemegang saham, harus ada pemegang saham yang ketiga,” kata Leo.

Kedua, jenis dan bidang usaha. Dalam sebuah PT, wajib bisa tergambarkan apa yang menjadi core business (bidang bisnis inti). Apalagi, jenis dan bidang usaha ini nantinya juga akan dicantumkan dalam akta perusahaan. “Nggak perlu terlalu banyak, yang penting core business yang dijalankan itu sudah masuk ke dalam anggaran dasar,” saran Leo.

Ia juga menyarankan agar tidak terlalu banyak mencantumkan jenis dan bidang usaha. Karena dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hanya bisa dicantumkan tiga sampai empat jenis usaha. Sedangkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hanya bisa mencantumkan satu jenis usaha saja. “Karena akan dipersempit di izin usaha yang lain. SIUP dan TDP harus lebih tajam dan menukik, nggak bisa ditaruh di SIUP dan TDP,” katanya.

Ketiga, alamat dan domisili perusahaan. Menurut Leo, penentuan domisili perusahaan terkendala jika tidak mengetahui masalah pengaturan zonasi. Ia mengatakan, cara melihat aturan zonasi di setiap wilayah bisa melalui kelurahan setempat. “Kalau mau bikin PT, cek dulu apakah zonasinya sudah sesuai dengan peruntukannya. Harus cari zonasi yang sesuai, yaitu zonasi usaha. Cara ceknya di kelurahan,” jelasnya.

Keempat, terkait legalitas dokumen. Paling tidak, lanjut Leo, ada sejumlah basic document yang mesti dikantongi oleh startup business. Antara lain, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SKT (Surat Keterangan Terdaftar), SIUP, dan TDP.

Selain dokumen dasar di atas, Leo menyebutkan, kalau masih ada kemungkinan dibutuhkan dokumen tambahan lain yang disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan. Seperti, untuk jenis usaha jasa konstruksi perlu juga mengantongi dokumen tambahan berupa Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Jika di bidang kuliner, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDIUP) Restoran juga mesti dilengkapi.

“Jadi sebelum mulai bisnis, harus pelajari kira-kira izin usaha apa aja nih. Karena yang basic nggak cukup, ada izin khusus yang diperlukan untuk menjalankan usaha,” paparnya.

Kelima, compliance (kepatuhan). Leo mengatakan, badan hukum PT mensyaratkan sejumlah kewajiban yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini wajib dilakukan terutama saat PT akan melakukan corporate action. “Kalau ada tindakan dalam setahun yang perlu persetujuan RUPS, itu juga harus dipatuhi oleh PT,” papar Leo.

Selain itu, hal terbaru yang wajib dilakukan oleh PT adalah kewajiban ikut serta pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Leo mengatakan, saat proses pengurusan SIUP, kewajiban PT mengikutsertakan karyawannya pada program ini juga sudah mulai diberikan pengumuman. “Begitu kita urus SIUP, itu langsung dikirimi surat dari BPJS bahwa karyawannya harus didaftarkan di program BPJS,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait