Ini Hak Asuransi Keluarga Korban AirAsia QZ 8501
Utama

Ini Hak Asuransi Keluarga Korban AirAsia QZ 8501

Maskapai pun berhak atas asuransi.

KARTINI LARAS MAKMUR/ANT
Bacaan 2 Menit

“Dalam kecelakaan ini, jika semua penumpang ditemukan meninggal dunia maka mendapatkan nilai pertanggungannya yang sama besar,” kata Julian, Rabu (31/12).

Penumpang rupanya tak hanya mendapatkan santunan wajib Jasa Raharja. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara juga berhak mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. Hanya saja, hak itu baru bisa didapatkan melalui putusan pengadilan.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara secara lebih detail mengatur soal penggantian dana tambahan itu. Menurut Permenhub ini, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia, adalah sebesar Rp1.250.000.000 per orang.

Jadi, jika dikalkulasikan maka keluarga korban berhak mendapatkan klaim dari pihak maskapai dan santunan wajib Jasa Raharja. Jika pengadilan memutus keluarga korban berhak mendapat tambahan dana ganti kerugian, klaim asuransi yang didapat bisa mencapai Rp3,5 miliar.

Belum lagi jika sebelum terbang penumpang membeli asuransi perjalanan tambahan, maka ahli waris mendapat tambahan klaim. Biasanya, asuransi tambahan itu dijual terpisah secara retail atau disalurkan melalui agen maupun outlet di bandara-bandara.

“Jadi, penumpang juga bisa mendapatkan perlindungan asuransi perjalanan tambahan jika mereka membeli polis yang biasanya,” tambah Julian.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi yang menjamin penumpang pesawat AirAsia QZ 8501, Allianz Global Corporate & Specialty UK, dan juga PT Jasa Raharja (Persero) segera melayani pihak keluarga dari penumpang yang menjadi korban.

Tags:

Berita Terkait