INI Gelar Ujian Kode Etik Notaris 2015
Berita

INI Gelar Ujian Kode Etik Notaris 2015

UKEN terbagi menjadi dua bagian, yaitu ujian tertulis dan wawancara.

HAG
Bacaan 2 Menit
Suasana UKEN yang digelar beberapa tahun lalu. http://www.ikatannotarisindonesia.or.id
Suasana UKEN yang digelar beberapa tahun lalu. http://www.ikatannotarisindonesia.or.id
Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2015. Ujian ini dilaksanakan di sembilan kota di Indonesia pada Jumat - Sabtu, 18-19 Desember 2015. Dibandingkan UKEN tahun-tahun sebelumnya, UKEN 2015 menerapkan soal-soal terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan kode etik terbaru hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan pada Mei 2015 lalu.

“Pada Mei 2015 yang lalu notaris mengadakan KLB. Di situ kita melakukan perubahan atas AD/ART, dan kode etik kita. Jadi, kode etik yang sekarang diujikan adalah kode etik yang baru diubah oleh KLB,” ujar notaris senior, Aulia Taufani kepada hukumonline, Jumat (18/12).

Dia menjelaskan ujian tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu ujian tertulis dan wawancara. “Wawancara biasanya sama pengurus. Ujian tertulis diantaranya mengenai AD, ART, dan kode etik. Juga mengenai undang- undang, dua undang- undang yaitu UU Nomor 30 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2015,” ujarnya.

Ujian Kode etik, menurut Aulia, merupakan persyaratan yang harus ditempuh supaya bisa dinyatakan sebagai anggota INI. Dijelaskan Aulia, seperti lazimnya organisasi profesi lainnya, UKEN juga memiliki kode etik untuk menjaga dan memastikan semua yang menjalankan profesi notaris menjaga etika sebagai suatu value yang harus dipertahankan.

 “Jadi kalau kita menjadi notaris kita otomatis menjadi  anggota INI. Jika dia jadi notaris dia harus lulus dulu kode etik notaris kita. Notaris, pertama dia harus memenuhi tugas- tugas yang diberikan oleh undang-undang dimana kalau ada mungkin pelanggaran atau kesalahan dalam menjabat, dia akan diperiksa atau direview oleh majelis pengawas daerah sampai ke pengawas pusat. Tapi di sisi lain dia akan direview terhadap etika, etika akan direview oleh perkumpulan. INI menjangkau untuk memastikan anggota bisa menjalankan sebagai notaris bisa menjalankan etika. Karena tidak semua bisa di-capture dalam jabatannya,” jelasnya.

Berikut ini wilayah-wilayah yang menggelar UKEN 2015:
1. PENGURUS WILAYAH SUMATERA UTARA
- Tgl. 18/12/2015 : HOTEL ASTON, JL. BALAI KOTA NO. 1, MEDAN
- Tgl. 19/12/2015 : HOTEL JW. MARRIOTT, JL. PUTRI HIJAU NO. 10, MEDAN

2. PENGURUS WILAYAH SUMATERA SELATAN
HOTEL GRAND ZURI,  JL. RAJAWALI, PALEMBANG

3. PENGURUS WILAYAH DKI JAKARTA
HOTEL BIDAKARA, JL. GATOT SUBROTO, JAKARTA SELATAN

4. PENGURUS WILAYAH JAWA BARAT
HOTEL PAPANDAYAN, JL. GATOT SUBROTO NO. 83, BANDUNG

5. PENGURUS WILAYAH JAWA TENGAH
HOTEL HORISON SEMARANG

6. PENGURUS WILAYAH DI YOGYAKARTA
HOTEL INNA GARUDA, JL. MALIOBORO 60, YOGYAKARTA

7. PENGURUS WILAYAH JAWA TIMUR
HOTEL JW. MARRIOTT, JL. EMBONG MALANG, SURABAYA

8. PENGURUS WILAYAH BALI
HOTEL GOLDEN TULIP DENPASAR, JL. GATOT SUBROTO 101, DENPASAR

9. PENGURUS WILAYAH SULAWESI SELATAN
Hotel Aerotel Smile, Samudera Ballroom Lt. 6, Jl. Muchtar Lutfi 37, Makassar
Tags:

Berita Terkait