Ini Firma Hukum Indonesia yang Berafiliasi Law Firm Luar Negeri
Berita

Ini Firma Hukum Indonesia yang Berafiliasi Law Firm Luar Negeri

Selama lima tahun terakhir.

RIA
Bacaan 2 Menit
Suasana launching bergabungnya Assegaf Hamzah & Partners ke Rajah & Tann Asia Network, Selasa (28/10). Foto: RES.
Suasana launching bergabungnya Assegaf Hamzah & Partners ke Rajah & Tann Asia Network, Selasa (28/10). Foto: RES.

Setiap kantor hukum (law firm) memiliki cara masing-masing untuk menyiasati pengembangan usaha mereka. Salah satu cara adalah dengan melakukan afiliasi dengan firma-firma hukum di luar negeri. Ada banyak alasan mereka berafiliasi, ada yang ingin bersiap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, ada juga yang ingin mengembangkan cakupan opini hukumnya.

Hukumnline mencatat beberapa firma hukum lokal yang melakukan kerja sama afiliasi dengan firma-firma hukum dari luar negeri sepanjang lima tahun terakhir. Berikut adalah, diantara firma-firma hukum tersebut:

1.    Assegaf Hamzah & Partners dan Rajah & Tann Asia (Singapura)

Kerja sama antara Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dengan law firm asal Singapura Rajah & Tann sudah terjalin sejak Mei 2013 lalu. Namun, kerja sama ini baru di-launching pada Oktober 2014. Salah satu alasannya adalah untuk menyongsing Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang sudah di depan mata.

Salah seorang pendiri dan partner AHP, Chandra M Hamzah mengatakan kerja sama ini bukan saja membuka peluang bagi AHP untuk memenuhi kebutuhan jasa konsultasi hukum yang semakin meningkat di Asia Tenggara, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk berperan dalam pembangunan hukum di kawasan tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Managing Partner AHP Ahmad Fikri Assegaf. “Sejak krisis multidimensi pada 1997, sudah banyak hasil yang dicapai Indonesia dalam bidang hukum. Sudah saatnya Indonesia kini menjadi pemeran utama dalam pembangunan hukum di ASEAN,” ujarnya.

2.    Setiawan & Partners dengan Darshan & Teo LLP (Singapura)

Bukan hanya AHP, firma hukum Setiawan & Partners juga menjalin kerja sama dengan firma hukum asal Singapura, Darshan & Teo LLP untuk menghadapi era pasar bebas ASEAN dan MEA 2015. Kerja sama ini diumumkan ke publik pada 1 Juli 2013 lalu.

Managing Partner pada Setiawan & Partners, Hendra Setiawan Boen mengatakan kerja sama ini sangat penting bagi firma yang didirikannya. “Walaupun kita mengetahui bahwa law firm tidak termasuk ke dalam pasar terbuka, tapi kita berpikir ada baiknya kita memperkuat kaki kita di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya kepada hukumonline.

Hendra juga mengatakan, bahwa Singapura saat ini adalah pusat ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Hal ini, diyakininya akan menguntungkan bagi Setiawan & Partners.

3.    HWMA Law Office dengan Maher Milad Iskandar & Co (Mesir)

Bila AHP dan Setiawan & Partners berafiliasi dengan law firm asal Singapura, firma hukum Hadiwjojo Wirya Mukhtar Ardibrata Law Office (HWMA) memilih bekerja sama dengan firma hukum asal Mesir, Maher Milad Iskandar & Co pada Desember 2013.

Kukuh Hadiwidjojo, partner pada HWMA Law Office, menjelaskan bahwa salah satu alasan dijalinnya kerja ini karena selama ini banyak intensi dari pihak Mesir untuk melakukan investasi di Indonesia. “HWMA juga sudah beberapa kali dimintai pendapat hukumnya oleh para investor Mesir,” sebutnya.

Namun, afiliasi dengan Maher Milad Iskandar & Co. ini bukan kali pertama HWMA menjalin kerja sama dengan law firm asing. Kukuh menyampaikan sebelumnya HWMA sudah menjalankan kerja sama berbentuk afiliasi dengan Allan Burt Law Firm, asal Australia.

4.    Linda Widyati & Partners dengan Clifford Chance (Inggris)

Sedangkan Linda Widyati & Partners (LWP) sepakat bekerja sama dengan firma hukum Clifford Chance untuk membantu law firm asal London, Inggris itu mengembangkan pasar ke Asia Pasifik. Kerja sama ini diresmikan dan diumumkan pada 10 Januari 2014 lalu.

Partner LWP Linda Widyati mengaku bergembira atas kerja sama ini. Ia menilai Clifford Chance yang merupakan salah satu firma hukum internasional yang dikenal terbaik dan cukup memiliki pengalaman panjang menangani masalah-masalah hukum Indonesia. Selama ini, Clifford Chance memang telah memberi nasihat hukum kepada klien mereka mengenai masalah hukum Indonesia sejak lebih dari 30 tahun lalu melalui ‘cabang-nya’ di Singapura dan Hong Kong.

“Kami memliki visi yang sama untuk memberikan pelayanan klien yang maksimal, yang dikombinasikan dengan pengetahuan dan keahlian memberikan nasihat kepada klien untuk transaksi-transaksi yang paling kompleks,” tutur Linda.

5.    K&K dan NSMP dengan Bird & Bird (Inggris)

Lain lagi dengan Bird & Bird. Law Firm asal Inggris ini bahkan menjalin kerja sama aliansi dengan dua firma hukum asal Indonesia sekaligus, K&K Advocates dan Nurjadin Sumono Mulyad & Partners (NSMP) pada Juli 2014 lalu.

Dalam pernyataannya, Bird & Bird mengatakan permintaan klien di wilayah Asia Tenggara cukup tinggi dengan rencana MEA 2015. Sebelumnya, firma hukum yang memiliki 1.100 pengacara dan 26 kantor-kantor di Eropa dan Asia bekerja sama dengan firma hukum di Asia Tenggara, seperti Tay & Partners (Malaysia) dan Alban Tay Mahtani & De Silva (Singapura).

Kepada hukumonline, Managing Parter K&K Advocates Justisiari Perdana Kusumah menjelaskan kerja sama firmanya dengan Bird & Bird diawali oleh pemikiran untuk berperan aktif dalam pasar bebas. “Jadi intinya kantor kami K&K dan Bird & Bird melihat adanya pasar bebas ASEAN (AEC,-red) yang harus kita antisipasi,” ujarnya.

“Karena kantor kami tidak ingin menjadi penonton, kami ingin menjadi pemain aktif dalam pasar bebas ASEAN ini,” tambah Justisiari

6.    Mabel & Associates dengan Marccus Partners (Rumania)

Mabel and Associates lebih dahulu bekerja sama dengan firma hukum asal Eropa. Mabel memilih menjalin kerja sama dengan Marccus Partners yang berasal dari Rumania pada 2011 lalu.

Bergabungnya Marccus Partners ini disambut baik oleh Mabel and Associates. Mabel and Associates berharap Marccus Partners bisa memperkuat keahlian di bidang hukum korporasi, merger dan akuisisi, perbankan dan keuangan, properti, restrukturisasi, pensiun dan perburuhan, litigasi dan arbitrase, audit lingkungan, dan audit HAM.

“Kami sangat senang membangun afiliasi dengan firma hukum internasional yang memiliki jaringan global, reputasi ternama serta memiliki komitmen untuk membagi keahlian dan praktik terbaik mereka bagi dunia hukum di Indonesia,” ungkap pendiri Mabel and Associates, Meggy Parengkuan.

7.    Budidjaja & Associate dengan TAGLaw Aliance (Internasional)

Sedangkan, Budidjaja & Associates memilih memperluas jaringan internasionalnya dengan menjadi anggota TAGLaw Alliance, sebuah aliansi kantor hukum independen internasional. Dalam siaran pers resmi yang diterima hukumonline, Budidjaja & Associates bahkan menyebut dirinya sebagai firma hukum pertama dan satu-satunya dari Jakarta, Indonesia yang bergabung dengan TAGLaw Alliance.

“Kami sangat gembira atas berbagai peluang yang sekarang terbuka bagi kantor hukum kami dan klien kami dengan memiliki akses ke kantor-kantor hukum berkualitas tinggi di seluruh dunia,” ujar Tony Budidjaja selaku pendiri sekaligus pemimpin Budidjaja & Associates.

Selain itu, masih banyak firma hukum asal Indonesia yang berafiliasi dengan law firm luar negeri. Bahkan, di antaranya, termasuk sebagai 50 firma hukum terbaik untuk advokat perempuan versi Working Mother dan Flex-Time Lawyers. Mereka adalah Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) dengan Baker Mackenzie, Susandarini & Partners dengan Norton Rose Fulbright, Ivan Almaida Baely & Firmansyah (IAB-F) dengan DLA Piper, Hermawan Juniarto dengan Hogan Lovells, Tumbuan & Partners dengan O’Melveny & Myers.

Tags:

Berita Terkait