Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19
Berita

Ini Fasilitas Pajak untuk Sektor Alkes dalam Rangka Penanganan Covid-19

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui beberapa pemberian fasilitas pajak. Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, terdapat 11 jenis barang dan jasa yang dapat menikmati fasilitas perpajakan ini.

 

Untuk kategori barang yang mendapat fasilitas pajak adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara untuk sektor jasa, jasa konstruksi, jasa konsultasi, Teknik, dan manajemen, jasa persewaan dan jasa pendukung lainnya bisa memperoleh fasilitas pajak.

 

(Baca: Ini Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19)

 

Menurut Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, selain memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan untuk empat jenis pajak.

 

Pertama, untuk PPh pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Kedua, untuk PPh Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

 

Ketiga, untuk PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

Keempat, untuk PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

 

“Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan,” kata Yoga dalam keterangan resmi DItjen Pajak, Minggu (10/4) lalu.

 

Sementara untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas. Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Engko Sosialine Magdalene mengatakan pemerintah telah menyederhanakan prosedur pengadaan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) baik itu produksi dalam negeri maupun impor dari negara lain.

 

Engko mengatakan Kemenkes telah menyederhanakan prosedur terkait sertifikasi, produksi, distribusi, dan izin edar alat kesehatan serta APD dalam negeri agar lebih cepat didapatkan oleh tenaga kesehatan yang membutuhkan dalam penanganan Covid-19.

 

Engko menjelaskan bahwa sistem prosedur sertifikasi, produksi, distribusi, dan izin edar sudah dilakukan dalam tujuh hari seminggu dan 24 jam sehari sehingga para pelaku usaha lebih mudah dalam memproduksi alat-alat kesehatan.

 

"Secara sistem kita upayakan atau sudah lakukan 'one way services'. Bahkan di hari yang sama untuk hand sanitizer bisa kita berikan izinnya," kata Engko seperti dilansir Antara. Dia juga meminta kepada para pelaku usaha untuk dengan cepat merespon prosedur produksi alat-alat kesehatan tersebut.

 

Sementara untuk pengadaan alat kesehatan serta APD dari luar negeri, baik berupa donasi maupun komersil, dipermudah dengan tanpa memerlukan izin edar. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.7 Tahun 2020 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus dan Keputusan Menteri Kesehatan No.218 Tahun 2020 menyatakan bahwa alat kesehatan impor tidak memerlukan lagi izin edar.

 

Ketentuan tersebut berlaku untuk impor alat kesehatan termasuk alat tes cepat dan juga APD dengan tujuan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Impor alat kesehatan donasi dan komersial hanya perlu rekomendasi dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo.

 

"Semua impor alat kesehatan termasuk rapid test hanya membutuhkan rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu Kepala BNPB. Ini sudah dimulai sejak 30 Maret sampai sekarang sudah berjalan semua, rekomendasi baik itu untuk donasi maupun komersial melalui Kepala BNPB. Ini bentuk relaksasi impor," kata Engko. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait