Ini Empat Asumsi Makro yang Disepakati Komisi XI DPR
Aktual

Ini Empat Asumsi Makro yang Disepakati Komisi XI DPR

FAT
Bacaan 2 Menit
Ini Empat Asumsi Makro yang Disepakati Komisi XI DPR
Hukumonline
Komisi XI DPR menyepakati empat asumsi (range) makro yang diajukan oleh pemerintah melalui APBN-Perubahan 2014. Kesepakatan Komisi XI ini belum final. Ketua Komisi XI Olly Dondokambey mengatakan, kesepakatan ini harus memperoleh persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Pembahasan ini masih panjang, dalam arti kata, di Banggar masih menunggu. Saya menawarkan agar kita memutuskan range untuk memberikan kesempatan kepada Banggar untuk mensinkronkan belanja dan asumsi," kata Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambey, di Komplek Parlemen di Jakarta, Rabu (11/6).

Keempat asumsi makro yang disepakati tersebut adalah pertumbuhan ekonomi tahun 2014 yang ditetapkan sebesar 5-6 persen. Inflasi yang berada di kisaran 5,3-7,3 persen. Suku bunga 5,5-6 persen. Serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berada di kisaran Rp11.000-Rp11.700.

Terkait keputusan Komisi XI tersebut, Menteri Keuangan Chatib Basri menerimanya sehingga bisa menjadi dasar perhitungan dalam APBNP 2014. “Ini kita bisa sepakati, dan usulan DPR kami bisa terima,” pungkasnya.
Tags: