Ini Dia Urgensi Advokat Memahami Hukum Persaingan Usaha Era Digital
Berita

Ini Dia Urgensi Advokat Memahami Hukum Persaingan Usaha Era Digital

​​​​​​​Tidak hanya kompetensi hukum saja, advokat juga perlu memiliki kemampuan aspek ekonomi.

Mohammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP) Farid Fauzi Nasution dalam Pelatihan Hukumonline 2019 Memahami Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan pada Era Digital dan Data Raksasa di Jakarta, Selasa (26/2/2019). Foto: RES
Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP) Farid Fauzi Nasution dalam Pelatihan Hukumonline 2019 Memahami Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan pada Era Digital dan Data Raksasa di Jakarta, Selasa (26/2/2019). Foto: RES

Perkembangan bisnis di era digital saat ini memunculkan keterbukaan informasi suatu entitas usaha. Sehingga, transparansi rencana bisnis antar entitas usaha juga semakin mudah terjadi. Kondisi tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan lagi dalam dunia bisnis saat ini. Namun, dilihat dari sisi hukum, kondisi ini justru berisiko dapat melanggar hukum persaingan usaha. Sebab, antar pesaing entitas usaha tersebut dapat melakukan persengkongkolan bisnis yang merugikan masyarakat.

 

Atas kondisi tersebut, Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP), Farid Fauzi Nasution menjelaskan penting bagi advokat memahami hukum persaingan usaha. Sebab, praktiknya terdapat benturan antara kepentingan bisnis dan hukum persaingan usaha. Pelaku usaha menginkan kegiatan bisnisnya mampu meraih pendapatan maksimal dengan penguasaan pasar. Di sisi lain, penguasaan pasar tersebut justru berisiko melanggar hukum persaingan usaha seperti praktik monopoli, kartel hingga kolusi tender.

 

“Kalau pelaku usaha sudah pasti ingin memaksimalkan profit. Ini bukan sesuatu yang dilarang. Tapi, ada hukum persaingan usaha yang tidak melarang perusahaan ingin besar. Justru, hukum persaingan usaha ini memberi kesempatan bagi semua pelaku usaha menjadi besar,” jelas Farid dalam Pelatihan Hukumonline 2019 “Memahami Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan pada Era Digital dan Data Raksasa" di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

 

Google merupakan salah satu perusahaan digital yang pernah tersangkut permasalahan hukum ini. European Commission (EC), lembaga pengawas persaingan usaha Eropa, menghukum sanksi denda sekitar Rp73 triliun kepada induk perusahaan tersebut karena dianggap menyalahgunakan posisi dominan. Google dianggap menghambat perusahaan aplikasi dan mesin pencari lainnya untuk beroperasi di sistem Android.

 

Baca:

 

Selain itu, terdapat juga kasus pelanggaran hukum persaingan usaha pada sektor digital dilakukan secara perorangan. US Department of Justice, lembaga peradilan Amerika Serikat pernah menghukum pedagang online di situs Amazon, David Topkins bersama para pedagang lainnya karena menggunakan melakukan kesepakatan harga dengan metode algoritma. Modus tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data informasi harga pesaing agar dapat berkoordinasi dalam perubahan harga penjualan poster di situs belanja tersebut.

 

Indonesia sendiri belum ada kasus perusahaan digital yang dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Namun, KPPU telah menyoroti risiko pelanggaran hukum persaingan usaha seperti sektor transportasi dan keuangan digital.

 

Lebih lanjut, Farid menjelaskan dalam menentukan hukum persaingan usaha tersebut diperlukan rumus perhitungan agar dapat dibuktikan pelanggarannya. Perhitungan tersebut diperlukan salah satunya untuk mengetahui pangsa pasar suatu entitas usaha. Sehingga, Farid menilai kompetensi ekonomi juga diperlukan selain kompetensi hukum.

 

“Hukum persaingan usaha ini adalah mix antara ekonomi dan hukum. Hukum ini dibuat untuk melindungi kompetisi usaha itu sendiri. Sebab, alaminya pelaku usaha ingin memaksimalkan keuntungan dengan berbagai upaya. Sehingga, hal itu perlu diatur agar tidak merugikan konsumen,” jelas Farid.

 

Hukumonline.com

 

Regulasi tentang hukum persaingan usaha diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Aturan tersebut lahir karena maraknya praktik monopoli dan persaingan usaha sebelum reformasi 1998 terjadi. Penguasaan produksi hingga rantai distribusi komoditas strategis seperti beras hingga hasil sumber daya alam hanya dimiliki segelintir pengusaha saja yang punya kedekatan dengan pemerintah saat itu. Alhasil, permainan harga dan produksi barang dilakukan pengusaha tersebut demi keuntungan pribadi semata.

 

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini tentunya berdampak negatif bagi masyarakat. Secara luas, masyarakat tidak dapat menikmati harga ekonomis dari suatu produk. Sedangkan dari sisi pelaku usaha, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat menghalangi kesempatan pihak lain untuk berusaha atau memasuki pasar.

 

Partner AHP, Asep Ridwan menjelaskan, pentingnya memahami isi aturan tersebut. Pasalnya, segala bentuk kesepakatan dan posisi dominan bisa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Kemudian, dia juga menambahkan ketidakjelasan batasan yang dikategorikan pelanggaran persaingan usaha juga menjadi persoalan tersendiri.

Tags:

Berita Terkait