Ini Dia Satu-satunya Advokat Indonesia yang Terpilih Jadi Anggota SIAC
Utama

Ini Dia Satu-satunya Advokat Indonesia yang Terpilih Jadi Anggota SIAC

​​​​​​​Penunjukan terhadap advokat Indonesia ini merupakan tanda positif dari internasional terhadap Indonesia.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Eri Hertiawan. Foto: RES
Eri Hertiawan. Foto: RES

Lembaga arbitrase internasional, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengumumkan daftar 14 member of court atau anggota yang baru saja terpilih Juni ini. Di antara anggota-anggota baru tersebut terdapat satu-satunya advokat sekaligus pertama dari Indonesia. Dia adalah Eri Hertiawan dari Firma Hukum Assegaf, Hamzah dan Partner (AHP).

 

Saat dihubungi hukumonline, Eri menceritakan penunjukannya sebagai anggota SIAC saat ditelepon President SIAC, Gary Born dari Firma Hukum Wilmer Cutler Pickering Hale and Dorr yang berada di London, Inggris. “Sekitar satu setengah atau dua bulan lalu Mr Born email dan telepon saya. Beliau menawarkan saya menjadi member. Setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya saya confirm,” jelas Eri, Senin (10/6).

 

Dalam posisinya tersebut, Eri bertugas memberi arahan kepada jajaran direksi SIAC. Kemudian, dia juga membantu pengawasan kepada lembaga tersebut. Terpilihnya Eri sebagai anggota tersebut berkaitan dengan rekam jejaknya menangani berbagai perkara abitrase yang diselesaikan melalui SIAC. Eri juga tercatat sebagai reserve panel of arbitrators SIAC. Selain itu,dia juga aktif dalam pendidikan profesi advokat dan berbagai kegiatan seminar arbitrase dan dosen tamu di beberapa universitas.

 

“Mungkin mereka lihat keaktifan di kegiatan arbitrase mulai dari PKPA (pendidikan khusus profesi advokat), seminar-seminar dan mengisi kuliah tamu di universitas-universitas di Universitas Gadjah Mada, Universitas Parahyangan dan Universitas Indonesia,” jelas Eri.

 

Baca:

 

Dia juga menjelaskan SIAC merupakan salah satu lembaga abitrase internasional yang sering ditunjuk para pihak khususnya korporasi dalam penyelesaian sengketa. Sehingga, dia menilai kehadiran advokat Indonesia dalam SIAC sangat dibutuhkan untuk menangani penyelesaian sengketa.

 

Menurutnya, penunjukan ini merupakan tanda positif dari internasional terhadap Indonesia. Pasalnya, terdapat stigma bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sulit melaksanakan putusan dari lembaga penyelesaian sengketa abitrase. “Indonesia sudah dilihat positif pihak internasional karena selama ini dilihat arbitration unfriendly. Harapannya semua pihak dapat melihat peradilan arbitrase ini bisa menggantikan pengadilan negeri,” jelasnya.

 

14 anggota baru telah diangkat ke Pengadilan Arbitrase SIAC:

1. Tuan John P. Bang - Bae, Kim & Lee LLC, Korea Selatan

2. Ms Yas Banifatemi - Shearman & Sterling, Prancis

3. Ms Julie Bedard - Skadden, Arps, Slate, Meagher & Flom LLP dan Afiliasi, AS

4. Tuan K. Minh Dang - YKVN, Vietnam

5. Ms Jessica Fei - King & Wood Mallesons, Tiongkok

6. Bapak Eri Hertiawan - Assegaf Hamzah & Partners, Indonesia

7. Tuan Tejas Karia - Shardul Amarchand Mangaldas & Co., India

8. Tuan Fernando Mantilla-Serrano - Latham & Watkins LLP, Prancis

9. Ms K. Shanti Mogan - Shearn Delamore & Co., Malaysia

10. Ms Shaneen Parikh - Cyril Amarchand Mangaldas, India

11. Tuan Philippe Pinsolle - Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan, LLP, Swiss

12. Tuan Michael E. Schneider - Lalive, Swiss

13. Ms Abby Cohen Smutny - White & Case LLP, AS

14. Mr Thomas Snider - Al Tamimi & Co., UAE

 

Dalam keterangan persnya, Gary mengucapkan terima kasih kepada tiga anggota pengadilan yang lama yaitu Paul Friedland, Emmanuel Gaillard, dan Jan Paulsson, serta anggota dewan yang  keluar, Nishith Desai atas kontribusinya kepada SIAC.

 

Menurutnya, selama periode tersebut, SIAC mencapai berbagai sejumlah pencapaian penting seperti menjadi sebagai lembaga arbitrase ketiga paling disukai di dunia versi Queen Mary University of London dan Survei Arbitrase Internasional White & Case yang menyatakan sebagai lembaga arbitrase paling disukai di Asia.

 

Anggota Dewan Direksi SIAC adalah sebagai berikut:

1. Mr Davinder Singh, SC - Davinder Singh Chambers LLC, Singapura (Ketua)

2. Mr Chan Leng Sun, SC - Essex Court Chambers Duxton (Praktek Grup Singapura), Singapura (Wakil Ketua)

3. Mr Chong Yee Leong - Allen & Gledhill LLP, Singapura

4. Bapak David Liu - Kantor Hukum Jun He, Tiongkok

5. Mr Rajiv K Luthra - Mitra L&L (sebelumnya Kantor Hukum Luthra & Luthra), India

6. Dr Michael Moser - 20 Essex Street, Hong Kong SAR

7. Tuan Chelva R. Rajah, SC - Tan Rajah & Cheah, Singapura

8. Tuan Tham Sai Choy - Singapura

 

Gary mengatakan, anggota pengadilan yang baru terpilih ini memiliki latar belakang dan reputasi dalam komunitas arbitrase internasional. Selain itu, anggota pengadilan tersebut juga memiliki spesialisasi di berbagai sistem dan budaya hukum yang dapat berkontribusi untuk SIAC menghadapi perkembangan hukum dan praktik komersial.

 

Sementara itu, Dewan Direksi SIAC, Davinder Singh juga menyampaikan apresiasi pengurus SIAC sebelumnya. “Saya senang bisa bekerja kembali dengan Gary, sesama anggota Dewan saya dan tim di SIAC untuk terus memberikan tingkat layanan dan inovasi tertinggi kepada pengguna di seluruh dunia,” jelas Singh.

Tags:

Berita Terkait