Ini Dia Pertimbangan Hakim Tolak Kasasi Merek Superman DC COMICS
Berita

Ini Dia Pertimbangan Hakim Tolak Kasasi Merek Superman DC COMICS

Mahkamah menilai, judex facti sudah tepat dan benar dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, maka berdasarkan pertimbangan ini, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Di samping itu, lanjut Mahkamah, dalam gugatan ini, pembatalan merek atas nama tergugat yang digabungkan dengan permintaan diterbitkannya sertifikat merek atas nama Penggugat sedangkan dalam Surat Kuasa Penggugat hanya ditujukan untuk melakukan pembatalan merek saja. Sehingga Penerima Kuasa telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa. 

 

Oleh karena itu, kata Mahkamah, judex facti sudah tepat dan benar dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Maka berdasarkan pertimbangan ini, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau UU.

 

Diketahui, sebelumnya gugatan pemohon DC COMICS kepada Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam putusan sebelumnya, menyatakan Penggugat sebagai pemilik merek-merek SUPERMAN, LOGO S, dan SUPERMAN + LUKISAN oleh karenanya mempunyai hak eksklusif terhadap merek-merek tersebut di wilayah Indonesia.

 

Penggugat menyatakan merek-merek SUPERMAN, LOGO S, dan SUPERMAN + LUKISAN milik Penggugat adalah merek-merek terkenal. Dan menyatakan merek SUPERMAN nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 atas nama Tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

 

Atas dasar itu, Penguggat meminta majelis membatalkan merek SUPERMAN nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya; Dan, juga Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran merek SUPERMAN atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mencoret permintaan pendaftaran merek-merek SUPERMAN.

 

Mahkamah pun memerintahkan turut tergugat untuk mengabulkan pendaftaran dan menerbitkan Sertifikat merek-merek SUPERMAN atas nama Penggugat sesuai dengan permintaan pendaftarannya. Dan, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan/atau Turut Tergugat mengajukan suatu upaya hukum.

Tags:

Berita Terkait