Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020
Info

Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020

​​​​​​​Salah satu penilaian untuk kategori e-Court dan gugatan sederhana yaitu penyelesaian perkara, yang merupakan salah satu aspek yang dinilai Bank Dunia dalam survei kemudahan berusaha (ease of doing business).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo saat membacakan para pemenang Anugerah MA 2020, Rabu (19/8). Foto: RES
Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo saat membacakan para pemenang Anugerah MA 2020, Rabu (19/8). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan penerima penghargaan pelaksanaan pengadilan elektronik (e-Court) dan gugatan sederhana (GS). Pemenang berasal dari pengadilan dan pengguna atau advokat. Pemeringkatan e-Court dan GS berlaku di tiga badan peradilan, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengatakan anugerah ini mendapat dukungan BKPM dan Hukumonline. Penghargaan ini meliputi 80 pengadilan negeri (PN) dan 54 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah berdasarkan pembagian kelas pengadilan yang mendapatkan peringkat terbaik pada kategori pelaksanaan e-Court dan GS. (Baca: Ini Dia 20 Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2020)

Selain itu ada 10 pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang mendapat peringkat terbaik untuk kategori e-Court. Kemudian anugerah untuk 10 pengguna atau advokat yang menggunakan layanan e-court dan GS pada PN, dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Penghargaan juga diberikan kepada 10 pengguna atau advokat yang menggunakan layanan e-Court pada pengadilan TUN.

Syarifuddin menjelaskan, penilaian atas layanan GS dilaksanakan melalui pembobotan pada parameter yang telah ditentukan sehingga fokusnya bukan pada kuantitas tapi kualitas gugatan. Pembobotan terhadap perkara GS meliputi persentase perkara, penyelesaian perkara, waktu penyelesaian putus, dan penyelesaian perkara secara damai.

Begitu pula penilaian kategori e-Court tak sekadar kuantitas tapi presentase penggunaan e-Court, presentase e-filling yang dilanjutkan e-litigation, penyelesaian perkara, dan penyelesaian perkara secara damai. Soal penilaian, Syarifuddin mengatakan untuk e-Court dan GS presentase terbesar diberikan pada kriteria penyelesaian perkara yang mencapai 30 persen dari keseluruhan aspek yang dinilai. (Baca: E-Court dan Gugatan Sederhana Award, BKPM: Ini Iklim Positif di Pengadilan)

“Ini memberikan makna bahwa penyelesaian perkara menjadi aspek yang harus mendapatkan perhatian lembaga peradilan karena aspek ini salah satu yang dinilai Bank Dunia dalam survei kemudahan berusaha (ease of doing business) khususnya parameter penegakan kontrak (enforcing contract),” katanya dalam dalam pidato sambutan kegiatan Launching e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, dan Anugerah MA Tahun 2020, Rabu (19/8).

Syarifuddin menyebut percepatan penyelesaian perkara akan memberikan gambaran tentang efisiensi lembaga peradilan di Indonesia serta memberi kepastian hukum khususnya bagi investor. Begitu juga penyelesaian perkara secara damai dalam perkara GS akan mendorong iklim berusaha yang ramah karena pelaku usaha tidak ingin membuang banyak tenaga, waktu dan sumber daya untuk proses litigasi.

Tak ketinggalan Syarifuddin berharap penghargaan ini bisa berlanjut karena penting untuk mengembangkan iklim peradilan yang ramah bagi pencari keadilan sekaligus media informasi kepada publik terkait layanan e-Court dan GS. Penghargaan ini juga diharapkan mampu memotivasi lembaga peradilan meningkatkan kualitas layanan e-Court dan GS.

Penerima Anuegarah MA Tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Ketua MA No.201/KMA/SK/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo. Berikut ini daftar penerima Anugerah MA Tahun 2020 kategori pelaksanaan e-Court dan GS:

Hukumonline.com

10 Besar

Selain para pemenang terdapat pengadilan dan advokat yang masuk 10 besar penerima Anugerah MA 2020 baik dari kategori e-Court maupun GS. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus kategori e-Court antara lain PN Palembang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Bandung, PN Jakarta Pusat, PN Makassar, PN Tangerang, PN Medan, PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Barat. Sedangkan Pengadilan Negeri Kelas IA kategori e-Court antara lain PN Cilacap, PN Palangkaraya, PN Pekanbaru, PN Banyuwangi, PN Tanjung Karang, PN Kupang, PN Kendari, PN Tasikmalaya, PN Gresik dan PN Sragen.

Pengadilan Negeri Kelas IB kategori e-Court antara lain PN Sungailiat, PN Lubuk Linggau, PN Tuban, PN Mojokerto, PN Bangil, PN Maros, PN Blora, PN Ponorogo, PN Tarakan dan PN Pangkal Pinang. Sedangkan Pengadilan Negeri Kelas II kategori e-Court antara lain PN Batang, PN Muara Bulian, PN Meureudu, PN Watansoppeng, PN Amlapura, PN Kotabaru, PN Malinau, PN Baturaja, PN Enrekang dan PN Sabang.

Pengadilan Agama Kelas 1A kategori e-Court antara lain Pengadilan Agama Metro, Pengadilan Agama Ciamis, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Agama Kota Madya Malang, Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Palu.

Pengadilan Agama Kelas IB kategori e-Court antara lain Mahkamah Syar’iyah Takengon, Pengadilan Agama Bangko, Pengadilan Agama Sukabumi, Pengadilan Agama Rantau Prapat, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Barabai, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Manado dan Pengadilan Agama Sumbawa Besar.

Pengadilan Agama Kelas II kategori e-Court antara lain Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Sekayu, Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Negara (Banjarmasin), Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Ruteng, Pengadilan Agama Karang Asem dan Pengadilan Agama Bawean.

Untuk 10 besar Pengadilan Tata Usaha Negara kategori e-Court adalah Pengadilan TUN Makassar, Pengadilan TUN Gorontalo, Pengadilan TUN Banda Aceh, Pengadilan TUN Ambon, Pengadilan TUN Bengkulu, Pengadilan TUN Padang, Pengadilan TUN Bandar Lampung, Pengadilan TUN Jambi, Pengadilan TUN Surabaya dan Pengadilan TUN Manado. (Baca: Naikkan Peringkat EODB, MA Akan Berikan Apresiasi ke Pengadilan dan Advokat Pengguna E-Court dan GS)

Untukkategori Gugatan Sederhana, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus antara lain PN Jakarta Pusat, PN Sidoarjo, PN Jakarta Timur, PN Semarang, PN Bandung, PN Palembang, PN Makassar, PN Surabaya, PN Jakarta Utara dan PN Medan. Pengadilan Negeri Kelas IA kategori GS antara lain PN Tegal, PN Sungguminasa, PN Denpasar, PN Gresik, PN Pati, PN Bale Bandung, PN Ambon, PN Banjarmasin, PN Cilacap dan PN Jember.

Pengadilan Negeri Kelas IB kategori GS antara lain PN Lhoksukon, PN Lhokseumawe, PN Binjai, PN Kabanjahe, PN Pantau Prapat, PN Tebing Tinggi, PN gunung Sitoli, PN Pematang Siantar, PN Padang Sidempuan dan PN Stabat. Pengadilan Negeri Kelas II kategori GS antara lain PN Padang Panjang, PN Pacitan, PN Waikabukak, PN Majene, PN Wangi Wangi, PN Tanjung Pandan, PN Kefamenanu, PN Rantau, PN Takengon dan PN Soasiu.

Sedangkan Pengadilan Agama Kelas IA kategori GS antara lain Pengadilan Agama Pontianak, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Cilacap, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Garut, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Pati, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Purwodadi dan Pengadilan Agama Kotamadya Palu.

Pengadilan Agama Kelas IB kategori GS antara lain Pengadilan Agama Baturaja, Pengadilan Agama Kotamadya Kediri, Pengadilan Agama Temanggung, Pengadilan Agama Situbondo, Pengadilan Agama Purbalingga, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Karanganyar, Pengadilan Agama Kudus, Pengadilan Agama Sampang dan Pengadilan Agama Mungkid. Sedangkan Pengadilan Agama Kelas II kategori GS antara lain Pengadilan Agama Muara Bungo, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Soreang.

Sedangkan untuk Pengguna/Advokat kategori e-Court di Pengadilan Negeri antara lain, Tri Astuti Handayani, Ni Nyoman Suparni, Parlindungan Sitorus, Heivy Mariska Agustina Mandang, I Gusti Bagus Usada, Dety Lerah, Muhammad Ridwan, Supendi, Agus Sutarsa dan Arry Sakurianto.

Untuk advokat kategori e-Court di Pengadilan Agama antara lain Edi Kurniadi, Tata, Asep Hanhan, Uus Setianingsih, Azzuri Al Bajuri, Ahmad Haris Muizzuddin, Candra Hadi Kusuma, Pipin Saripin, Hari Widiyanto, Masmulyadi dan Muchlis Dwi Ardiansyah. Sedangkan advokat kategori e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain Sofyan Troy Latuconsina, Syaban Husin Mubarak, Meriyeta Soru, Shelvi Rusdiana, Muhammad Reza Maulana, Sulhadi, Mangembang Pandiangan, Mansur K Rahim, Seska Pukul, dan Muhammad Ali.

Untuk Pengguna/Advokat kategori GS di Pengadilan Negeri antara lain Zuman Malaka, Adam Hadiba, FA Alexander Gatot Sugiarto, Didi Yudha Pranata, Indra Maita, Andhi Anggoro, Moh. Irfan, Parlindungan Sitorus, Markacung dan Martry Gilang Rosadi. Sedangkan Advokat kategori GS di Pengadilan Agama antara lain Achmad Nur Qodin, Sugeng Riyadi, Nurgoho Notonegoro, Abdullah Asyiq, Fadhilatus Sobri, Noor Efendi, Yusuf Istanto, Agus Suprianto, Fathur Siddiq dan Ida Wahidatul Hasanah.

Tags:

Berita Terkait