Waktu yang ditunggu-tunggu tiba. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya melaporkan hasil audit investigasi aliran dana bailout Bank Century (kini PT Bank Mutiara Tbk) kepada DPR. Namun sayang, kerja yang memakan waktu hampir 5 lima bulan itu masih jauh dari harapan. Dalam laporan itu BPK tidak menguak secara tuntas kemana saja aliran dana bailout Bank Century dikucurkan. Alhasil, laporan akhir audit setebal 570 halaman itu dinilai hanya formalitas belaka untuk memenuhi keinginan DPR.
Kepada puluhan wartawan di DPR, Senin (23/11), Hadi mengatakan hasil audit lembaganya tidak turut mencantumkan kemana saja aliran dana Rp6,7 triliun mengalir karena terbentur UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Soal dana, semua ada di laporan yang kami berikan ke DPR karena ada keterbatasan data. Kami tidak bisa menembus PPATK, karena undang-undang,” ujarnya. Namun, sambungnya, laporan hasil audit ini tetap menyediakan hasil aliran dana meski tidak selengkap yang diinginkan DPR dan masyarakat luas.
Lima poin hasil audit BPK atas kasus bailout Bank Century
I. Mengenai proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI. 1. Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.
BI patut diduga melakukan perubahan persyarakatan CAR dalam PBI agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif 3,53%. Hal ini melanggar ketentuan PBI nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83% sehingga melanggar ketentuan PBI no 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.
1.A. BI tidak memberika informasi sepenuhnya, lengkap dan mutakhir pada saat menyampaikan bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan). Informasi yang tidak utuh tersebut terkait PPAP atas SSB (Surat-Surat Berharga), SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan kecukupan modal (CAR) dan meningkatkan biaya penanganan. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada LPS, sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
3.B. Penyaluran PMS (Penyerrtaan Modal Sementara) sebesar Rp6,7 triliun dilakukan melalui 4 tahap. Keempat tahap tersebut tambahan PMS yang tahap II sebesar Rp2,2 triliun tidak dibahas dengan Komite Koordinasi. Hal ini bertentangan dengan pasal 33 PLPS No. 5. Dimana intinya, selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, maka LPS harus meminta komite koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang diambil kepada komite koordinasi.
1. Penarikan dana dari pihak terkait dalam periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus yakni pada 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp938,65 miliar melanggar ketentuan PBI No. 6 /9/PBI 2004 tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005 yang menyatakan bahwa bank berstatus dalam pengawasan khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI kecuali telah memperoleh eprsetujuan BI.
Dalam penanganan Bank Century, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk penyertaan modal sementara sebesar Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian Bank Century. Dari jumlah tersebut sebesar Rp5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham maupun pihak terkait Bank Century.
|
Sumber: Hasil audit BPK
Hadi menegaskan dari hasil audit yang dilakukan lembaganya, jelas tidak ada satu pihak pun yang mengintervensi BPK. Dalam kesempatan itu, Hadi juga mengatakan BPK bukanlah lembaga penegak hukum, sehingga berbagai indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan dalam audit investigasi ini masih perlu pendalaman dan ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pemaparan hasil audit investigasi BPK terhadap bailout Bank Century, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pelaksanaannya. Maka, kata Priyo, usulan hak angket DPR atas kasus tersebut tidak mungkin dihindari lagi. “Saya kira angket Century tak mungkin dibendung lagi,” ujarnya setelah menerima hasil laporan dari BPK.
Mengenai adanya keluhan kecil pimpinan BPK bahwa mereka sulit menembus PPATK, Priyo mengatakan DPR akan terus memberi dukungan kepada BPK agar lembaga-lembaga negara tersebut mau bekerja sama. Namun, ia menolak untuk mengomentari apakah ada kesengajaan PPATK untuk menutup-nutupi arah aliran dana. Dia hanya berjanji akan menelusuri masalah ini. “Saya yakin ini hanya persoalan undang-undang yang membuat mereka memasang rambu-rambunya,” katanya.
UU BPK Harus Direvisi
Sebenarnya, hasil audit BPK tidak jelek-jelek amat. Dan sah-sah saja bila Ketua BPK Hadi Purnomo berlindung pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga tidak mencantumkan kemana saja aliran dana Rp6,7 triliun oleh LPS ke Bank Century mengucur. Akan tetapi, hasil audit BPK akan lebih berarti bila lembaga tersebut turut mencantumkan kemana saja dana bailout itu mengalir. Sebab dari situ akan terlihat jelas apakah benar telah terjadi konflik kepentingan dan siapa yang diuntungkan dari kebijakan tersebut. Apalagi, sebelumnya Presiden mengatakan PPATK bisa memberikan laporan aliran dana kepada BPK.