Ini Dia 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Berita

Ini Dia 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

​​​​​​​Mulai dari perizinan dan tata niaga, keuangan negara hingga penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, lemahnya independensi pengawasan dan pengendalian internal pemerintah, inspektorat pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah; lemahnya pengawasan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik; dan belum terintegrasinya system pengawasan pembangunan dan pemanfaatan program serta pembangunan desa.

 

Baca:

 

Tim Nasional Pencegahan Korupsi

Dalam Perpres disebutkan, dalam rangka menyelenggarakan strategi nasional pencegahan korupsi, maka dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Tim ini terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

 

Timnas PK ini menetapkan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali. Dalam menyusun aksi pencegahan korupsi, Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait. Dalam menyusun aksi pencegahan korupsi, Timnas PK juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK.

 

Tugas Timnas PK antara lain mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan strategis nasional pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Timnas PK juga menyampaikan laporan capaian pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden. Timnas PK juga bertugas mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan aksi pencegahan korupsi kepada masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PK berwenang menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi. Penyusunan langkah kebijakan ini berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait. Untuk mendukung kelancaran tugasnya, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi yang berkedudukan di KPK.

 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengundang sejumlah tokoh lintas Lembaga untuk mendiskusikan terciptanya sistem kolaborasi pencegahan korupsi yang lebih efektif. Ia menegaskan, bahwa komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut satu jengkal pun. Bahkan dalam berbagai kesempatan, Presiden juga meminta supaya pemberantasan korupsi mengedepankan pencegahan demi mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait