Ini Dia 2 Jenis Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Berita

Ini Dia 2 Jenis Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Program berupa fasilitas subsidi bunga kepada debitur dan dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan.

RED
Bacaan 2 Menit

“Sementara untuk debitur dengan pinjaman kredit Rp500 juta s.d. 10 miliar diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua. Sedangkan bagi debitur yang termasuk dalam program kredit pemerintah diberikan subsidi bunga 6% untuk 6 bulan,” ungkapnya.

Penempatan Dana

Selain memberikan subsidi bunga, lanjut Rahayu, untuk mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan yang melaksanakan restrukturisasi kredit UMKM dan menyalurkan tambahan kredit modal kerja baru, pemerintah juga akan melakukan penempatan dana di perbankan. Hal ini masuk dalam program kedua. “Bank peserta maupun bank pelaksana merupakan bank yang sehat berdasarkan penilaian OJK,” tandasnya.

Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga. “Manajemen dan pemegang saham pengendali memberi jaminan tentang kebenaran/akurasi dari proposal penempatan dana,” tutur Rahayu.

Bank peserta melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, dan dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet. Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu.

“Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan,” tambahnya. (Baca: Mewaspadai Risiko Krisis Sistem Keuangan Akibat Covid-19)

Kemudian, lanjut Rahayu, Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020 Pasal 11 (4). Selanjutnya, bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui. Bank pelaksana menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja. “LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta,” terangnya.

Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia (BI) dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta. “BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana. Pemerintah pada saat ini sedang menyusun detil program PEN dan peraturan-peraturan teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 23/2020,” tutup Rahayu.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan PP ini bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19. "PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat, agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait