Ini Daftar Tenaga Kontrak/Honorer Yang Bakal Dapat THR
Berita

Ini Daftar Tenaga Kontrak/Honorer Yang Bakal Dapat THR

THR untuk tenaga kontrak/honorer dipastikan hanya bagi yang bekerja di satuan kerja Pemerintah Pusat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR: BAS
Ilustrasi THR: BAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tenaga kontrak/honorer di instansi pusat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2018, Jumat(25/5). Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi instansi daerah. Dilansir dari laman kemenkeu.go.id dan setkab.go.id, dijelaskan tenaga kontrak/honorer yang akan menerima THR 2018.

 

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan disebutkan kebijakan THR bagi PNS diberikan sejak tahun 2016. Anggarannya dialokasikan dalam APBN bagi aparatur negara pusat, pensiun, dan APBD bagi aparatur negara daerah.

 

Di tahun 2018 ini, PNS akan kembali menerima THR. Kabar baiknya, tenaga kontrak/honorer di lembaga pemerintahan dipastikan juga akan menerima THR 2018. Hanya saja ini berlaku bagi tenaga kontrak/honor yang bekerja di Kementerian/Lembaga di tingkat pusat.

 

“Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non-PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya. Baca Juga: Tak Hanya Pegawai Aktif, Pensiunan Juga Bakal Dapat THR

 

Berikut daftar klasifikasinya:

No.

Kategori Kepegawaian Non PNS

Acuan Pembayaran THR 2018

1.

Diangkat oleh Pejabat Kepegawaian

dokter PTT, bidan PTT, tenaga penyuluh KB, dll.

Mengikuti semua ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No.53 Tahun 2018

2.

Diangkat oleh Kepala Satuan Kerja

(tenaga kontrak/honorer)

sopir, satpam, pramubakti, sekretaris dll.

Mengikuti PMK No.49 Tahun 2017, PMK No.190 Tahun 2012 yang disesuaikan dengan alokasi DIPA serta kontrak kerja

Sumber: setkab.go.id

 

Besarnya THR bagi tenaga kontrak/honorer ini menurut Sri Mulyani sebesar honor satu bulan dalam kontrak kerja mereka. Dia mengatakan besaran ini masuk dalam belanja barang dan operasional perkantoran yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kantor.

 

“Alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai,” katanya.

 

Sementara bagi tenaga kontrak/honorer Pemerintah Daerah diserahkan pada kebijakan lokal masing-masing daerah. “Pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR,” jelas dia.

 

Hanya saja, berdasarkan informasi yang Sri Mulyani dapatkan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk tahun 2018 ini tidak ada alokasi THR untuk Non-PNS Daerah seperti tertuang dalam Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018. Memang tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah menyanggupi untuk memberikan THR bagi tenaga kontrak/honorer yang dipekerjakannya.

 

Adapun pegawai yang bekerja di Pemerintah Pusat dengan skema outsourcing, pemberian THR menjadi tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakannya. THR bagi mereka tidak termasuk dalam paket kebijakan yang diumumkan ini.

 

Kebijakan THR bagian PNS dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan tertulis yang sama, Sri Mulyani menegaskan langkah ini sebagai upaya mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS, termasuk pula TNI dan Polri. Ia menambahkan pemerintah masih akan mencari kebijakan lain yang lebih efisien dan minim risiko terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.

Tags:

Berita Terkait