Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) tercatat sebagai kampus hukum pertama yang didirikan oleh Republik Indonesia berdaulat. Awalnya bernama Faculteit Hoekoem Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada yang lahir pada tanggal 17 Februari 1946. Tanggal itu kemudian biasa diperingati sebagai dies natalis FH UGM. Semangat kemerdekaan dan pembangunan tampak menjiwai karya-karya FH UGM hingga saat ini.
Banyak pemikiran yang lahir, tumbuh, dan kemudian menyebar dari FH UGM telah ikut memperkuat dan memperbaiki sistem hukum Indonesia. Secara berani FH UGM yang berlokasi di Bulaksumur, DI Yogyakarta ini mencanangkan cita menciptakan Bulaksumur School of Legal Thoughts. Nah, seperti apa rupanya isi perkuliahan yang diberikan FH UGM kepada para calon yuris hasil tempaannya?
“Ada 146 SKS yang harus diambil baik untuk program reguler maupun International Undergraduate Program. Bedanya adalah mata kuliah magang tidak wajib bagi mahasiswa program reguler,” kata Wahyu Yun Santoso, Ketua Program Studi Sarjana FH UGM menjelaskan.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Penemuan Hukum dan Konstruksi Hukum
Tiap mata kuliah terbagi lagi yaitu 11 SKS Mata Kuliah Wajib Universitas, 125 SKS Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan 10 SKS Mata Kuliah Konsentrasi. Perlu dicatat bahwa Mata Kuliah Konsentrasi adalah mata kuliah peminatan atau pengkhususan bidang hukum tertentu sebagai mata kuliah pendukung dalam penulisan skripsi. Perlu diketahui bahwa satu-satunya tugas akhir karya penulisan hukum di FH UGM sampai saat ini adalah skripsi.
Baca Juga:
- FH UGM, Pionir Kampus Hukum Indonesia dengan Program Internasional
- Mahasiswa FH UGM Juara Kompetisi Simulasi Sidang Pidana Internasional
Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.
Berikut ini daftar Mata Kuliah Wajib Program Studi yang berlaku di kurikulum terbaru FH UGM. Tentu saja masih ada deretan Mata Kuliah Konsentrasi serta Mata Kuliah Wajib Universitas di luar daftar di bawah yang juga harus diambil sebagai syarat menuntaskan studi.
1. Pengantar Ilmu Hukum-4 SKS
2. Pengantar Hukum Indonesia-3 SKS
3. Ilmu Negara-2 SKS
4. Filsafat Hukum-2 SKS
5. Hukum Tata Negara-4 SKS
6. Hukum Administrasi Negara-4 SKS
7. Hukum Lingkungan-3 SKS
8. Hukum Perdata-4 SKS
9. Hukum Pidana-4 SKS
10. Hukum Internasional Dasar-4 SKS
11. Hukum Agraria-3 SKS
12. Hukum Adat-2 SKS
13. Hukum Islam-2 SKS
14. Hukum Acara Pidana-3 SKS
15. Hukum Pengawasan Terhadap Aparatur Negara-2 SKS
16. Hukum Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan-3 SKS
17. Hukum Bisnis-4 SKS
18. Hukum Internasional Lanjutan-3 SKS
19. Hukum Ketenagakerjaan-4 SKS
20. Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan-3 SKS
21. Hukum Konservasi Lingkungan-2 SKS
22. Hukum Acara Perdata-4 SKS
23. Hukum Pajak-4 SKS
24. Hukum Pertanahan-3 SKS
25. Hukum Pidana Khusus-3 SKS
26. Hukum Adat dan Perkembangannya-3 SKS
27. Hukum Bisnis Internasional-3 SKS
28. Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam-3 SKS
29. Hukum dan Teknologi-2 SKS
30. Hukum Antar Tata Hukum-2 SKS
31. Hukum dan Hak Asasi Manusia-2 SKS
32. Hukum dan Masyarakat-2 SKS
33. Metodologi Penelitian Hukum-2 SKS
34. Perancangan Peraturan Perundang-undangan-2 SKS
35. Teknik Penyusunan Kontrak-2 SKS
36. Penulisan Hukum-7 SKS
37. PLKH Acara Pidana-5 SKS
38. PLKH Acara Perdata-5 SKS
(Cukup Ambil Minimal 6 SKS dari mata kuliah di bawah ini sebagai bagian dari Mata Kuliah Wajib Program Studi)
39. PLKH Peradilan Agama-3 SKS
40. PLKH Pengujian Peraturan Perundang-undangan-3 SKS
41. PLKH Hukum Perizinan-3 SKS
42. PLKH Alternatif Penyelesaian Sengketa-3 SKS
43. PLKH Pembuatan Kontrak-Kontrak Dagang-3 SKS
44. PLKH Hak Kekayaan Intelektual-3 SKS
45. PLKH Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-3 SKS
46. PLKH Hukum Acara TUN-3 SKS
47. PLKH Peradilan Pajak Hukum Pajak-3 SKS
48. PLKH Hukum Humaniter Internasional-3 SKS
49. PLKH (Klinik Hukum) Keperdataan-3 SKS
50. PLKH (Klinik Hukum) Pidana-3 SKS
51. PLKH (Klinik Hukum) Anti Korupsi-3 SKS
52. PLKH (Klinik Hukum) Penyelesaian Sengketa Lingkungan-3 SKS
53. PLKH Reformasi Hukum-3 SKS
54. PLKH Magang-3 SKS