Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017
Berita

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

HAG
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: YOZ
Foto ilustrasi: YOZ
Bagi anda yang ingin bepergian atau berlibur di tahun 2017 tak perlu lagi pusing memikirkan tanggal yang tepat. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2017. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Tiga menteri yang menandatagani SKB itu adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Yuddy Chrisnandi. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

Puan mengatakan, cuti merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Di samping itu, ia berharap penetapan itu dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang ujung-ujungnya berdampak pada peningkatan ekonomi.

“Alhamdulillah dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama, Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” kata Menko PMK Puan Maharani, seperti dikutip hukumonline dari situs Setkab, Jumat (22/4).

Sementara itu, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan bahw tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional sebagai upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. “Kita harapkan penetapan kesepakatan libur nasional dan cuti bersama ini dapat meningkatkan produktivitas kerja,” ujarnya.

Berikut tabel Libur Nasional yang ditetapkan pemeritah pada tahun 2017:


No
Tanggal HariKeterangan
11 JanuariMingguTahun Baru Masehi
228 JanuariSabtuTahun Baru Imlek 2568 Kongzili
328 MaretSelasaHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
414 AprilJumatWafat Isa Al Masih
524 AprilSeninIsra Miraj Nabi Muhammad SAW
61 MeiSeninHari Buruh Internasional
711 MeiKamisHari Raya Waisak 2561
825 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
925 – 26 JuniMinggu – SeninHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
1017 AgustusKamisHari Kemerdekaan Indonesia
111 SeptemberJumatHari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
1221 SeptemberKamisTahun Baru Islam 1439 Hijriah
131 DesemberJumatMaulid Nabi Muhammad SAW
1425 DesemberSeninHari Raya Natal
 

















Cuti Bersama:

NoTanggalHariKeterangan
123, 27-28 Juni,Jumat, Selasa, RabuHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
226    DesemberSeninHari Raya Natal
 
Tags:

Berita Terkait