Ini Daftar 19 Corporate Law Firm Terbesar Indonesia 2017-2018
Peringkat Corporate Law Firm Indonesia

Ini Daftar 19 Corporate Law Firm Terbesar Indonesia 2017-2018

​​​​​​​Metode pemeringkatan adalah mencari size firma hukum melalui jumlah partner, associate, of counsel dan lawyer asing.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sekitar dua bulan Hukumonline melakukan survei terhadap 25 firma hukum korporasi di Indonesia. Sejak 7 Desember 2017 hingga menjelang 15 Februari 2018, dari 25 kantor hukum yang dikirimkan kuesioner, awalnya hanya separuh yang mengisi. Self assessment menjadi cara dalam kuesioner agar data-data yang diisi akurat, karena ditulis dari masing-masing kantor hukum.

 

Tentu saja, jumlah ini masih jauh dari harapan. Kemudian, Hukumonline mencoba untuk mencari informasi sisa kantor hukum yang belum mengisi kuesioner. Mulai dari riset melalui website hingga langsung menghubungi partner, associate hingga staf di masing-masing kantor hukum. Sayangnya, untuk cara ini hanya tujuh firma hukum yang bisa dikonfirmasi. Sehingga totalnya adalah 19 firma hukum korporasi yang masuk dalam pemeringkatan tahun 2017-2018 versi Hukumonline. Cara-cara di atas sengaja dilakukan agar kami dapat menyajikan hasil yang seakurat mungkin.

 

Untuk kantor hukum lainnya, tidak ada jawaban dan hanya tersedia data dari masing-masing website. Akhirnya, setelah melalui perdebatan panjang di internal Hukumonline, disepakati bahwa kami tidak merujuk pada data jumlah partner, associate, of counsel hingga lawyer asing dari website kantor hukum, karena informasinya belum tentu mencerminkan kondisi terakhir. Akibatnya, ada beberapa kantor hukum korporasi yang termasuk besar di Indonesia tidak masuk dalam potret pemeringkatan ini.

 

Untuk mengukur besarnya kantor hukum, redaksi hukumonline sepakat untuk menggunakan ukuran jumlah total fee earners dari kantor tersebut. Fee earners di sini meliputi partner, associate, of counsel hingga lawyer asing yang dimiliki kantor hukum. Semakin banyak jumlah fee earners, maka semakin besar atau tinggi peringkat kantor hukum tersebut.

 

Penjelasan selengkapnya mengenai metodologi survei, baca: Cerita di Balik Survei Kantor Hukum Korporasi

 

Banyaknya jumlah fee earners sebagai salah satu parameter besarnya kantor hukum antara lain digunakan juga oleh Georgetown Law School. Menurut mereka, semakin banyak advokat dan lokasi kantor yang dimiliki oleh kantor hukum, maka kantor tersebut bisa dianggap sebagai firma hukum besar. Dengan demikian, sebagai corporate law firm, firma hukum tersebut harus bisa melayani korporasi dengan berbagai area praktiknya.

 

Seperti yang diutarakan Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri, bahwa corporate law firm harus besar. Hal ini semata untuk memenuhi seluruh kebutuhan transaksi sang klien. “Misalnya kebutuhan transaksi 150-180 kebutuhannya, nah kita harus sudah punya 200 sampai 300 (advokat) lah ya, harus sama lah dengan law firm-law firm seperti di Malaysia atau Singapura misalnya,” katanya.

 

Dari hasil pemeringkatan, kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menempati urutan pertama dengan total 117 orang fee earners. Terdiri dari 21 partner, 92 associate dan 4 lawyer asing. Urutan kedua adalah Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) dengan memiliki total 115 orang fee earners yang terdiri dari 9 partner dan 106 associate.

 

Pada urutan ketiga Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) dengan total 110 orang fee earners, yang terdiri dari 10 partner dan 100 associate. Peringkat berikutnya ditempati Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) dengan total 105 orang fee earners, terdiri dari 16 partner, 81 associate, 4 of counsel dan 4 lawyer asing. Sedangkan di posisi kelima adalah Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) dengan total 86 orang fee earners, terdiri dari 12 partner, 72 associate dan 2 of counsel.

 

Sedangkan sisanya berturut-turut adalah Makarim & Taira dengan total 79 orang fee earners. Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) 76 orang. Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) dengan total 53 orang fee earners. Ginting & Resksodiputro 49 orang fee earners. Kemudian, kantor hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK) sebanyak 47 orang. Lalu, Soemadipradja & Taher (S&T) sebanyak 46 orang fee earners.

 

Firma hukum Arfidea Kadri Sahetapy Engel Trisnadisastra (AKSET) dengan total 38 orang fee earners. Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP) sebanyak 37 orang fee earners. Lalu, kantor hukum Roosdiono & Partners sebanyak 35 orang fee earners. Makes & Partners total 35 orang fee earners. IABF Law Firm dengan total 31 orang fee earners. Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) total 30 orang fee earners. Hermawan Juniarto 30 orang fee earners. Serta, Susandarini & Partners 8 orang fee earners.

 

Berikut peringkat 19 kantor hukum korporasi terbesar di Indonesia versi Hukumonline 2017-2018:

Hukumonline.com

 

Beragam Area Praktik

Dalam kuesioner juga terdapat pertanyaan mengenai area praktik yang diisi oleh firma hukum korporasi. Hal ini penting mengingat besarnya corporate law firm seiring dengan layanan jasa hukum yang diberikan, khusus practice area yang masuk dalam pelayanannya. Tentu mayoritas di bidang korporasi.

 

Namun dari kuesioner yang diisi, terdapat sejumlah law firm yang menyampaikan area praktik mereka secara umum saja. Tapi, ada juga kantor hukum korporasi yang mengisi lengkap beragam area praktik sebagai layanan jasa hukum yang mereka sediakan. Informasi area praktik sebuah law firm yang biasanya ditampilkan dalam website kantor hukum dapat menjadi panduan awal bagi calon klien yang membutuhkan jasa hukum.

 

Wakil Ketua Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Yanne Sukmadewi, mengatakan firma hukum korporasi di Indonesia perlu memperluas jangkauan area praktiknya. Seperti terkait area praktik sektor digital dan komputer. Selama ini, masih jarang firma hukum korporasi Indonesia yang mumpuni di bidang tersebut sehingga membuat klien menggunakan jasa expertis dari lawyer negara lain yang pernah melakukan jasa hukum sektor tersebut yang kemudian memiliki servis area di Asia.

 

“Itu masih banyak transaksi-transaksi yang belum ada di Indonesia dan itu belum terjadi di Indonesia,” ujar Yanne yang menjabat sebagai Manager General Legal di Holcim ini kepada Hukumonline.

 

No.

Kantor Hukum

Practice Area

1.

AKHH Lawyers

Corporate/Commercial (M&A), Arbitration and Litigation, Project Finance Telecommunications, Oil and Gas Energy and Natural Resources, Anti-trust Banking and Financial Services, Bankruptcy, Capital Markets, Environmental Law, Financial Services, Foreign Investment, Intellectual Property, Employment International Trade and World Trade Organization

2.

ABNR Counsellors at Law

Corporate and Commercial Banking & Finance Investment Law Information Technology, E-Commerce, Media and Telecommunication, Oil & Gas, Aviation, Intellectual Property, Environment Forestry and Plantations, Antitrust & International Trade Healthcare, Capital Markets, Mergers & Acquisitions, Restructuring & Bankcrupty, Energy, Infrastructure and Mineral Resources, Maritime, Law Labor, Law Real Estate, Project Finance, Tourism and Hospitality Industry, Litigation and Alternative Dispute Resolution.

3.

AKSET

Corporate, M&A, Commercial Transactions, Banking/Financial Services, Commercial Litigation/Dispute Resolution, Mining & Energy, Bankruptcy & Restructuring, Foreign Investment, Financial Technology

4.

Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP)

Banking & Finance; Capital Market; Infrastructure; Merger & Acquisition; Mining & Energy; Oil & Gas; Private Equity; Real Property; Telecommunication

5.

Assegaf Hamzah & Partners (AHP)

Banking & Finance; Capital Markets; General Corporate/M&A; Competition Law & International Trade; Insolvency & Restructuring; Dispute Resolution; Energy, Oil and Gas; Foreign Direct Investment; Intellectual Property; Islamic Finance; Labour Law; Mergers & Acquisitions; Projects & Natural Resources; Real Estate & Construction; Shipping & Aviation; Tax & Customs Services; Technology, Media & Telecommunications; Anticorruption Compliance & Corporate Governance

6.

Ginting & Reksodiputro

Commercial Law

7.

HHP Law Firm

Corporate, Business Law

8.

HPRP Lawyers

Corporate & Commercial, Employment & Litigation, Financial Services, Intellectual Property, International Trade, Real Property & Hospitality, Resources & Infrastructure

9.

Hermawan Juniarto

Corporate Commercial; Infrastructure, Project, Finance Practice Group, Dispute Practice Group, Intellectual Property Practice Group (website hermawanjuniarto)

10.

Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT)

Corporate - M&A, Capital Market, Energy & Resource; Dispute Resolution; FREP (Finance, Real Estate and Projects)

11.

IABF Law Firm

General Corporate and Company Law; Commercial Law; Mergers and Acquisitions; Banking and Finance; Capital Markets and Securities; Direct and Indirect Foreign Investments; Labour, Employment and Immigration; Energy and Resources; Intellectual Property Rights; Real Estate; Telecommunication; Advertising and Media; Broadcasting; Infrastructure; Transport and Logistics; Insolvency, Corporate Recovery and Restructuring; Anti-Trust and Competition Law; Litigation Court Practices; Corporate Secretarial Services

12.

Lubis Ganie Surowidjojo (LGS)

Alternative Dispute Resolution and Arbitration, Anti Trust, Bank and Debt Restructuring, Banking and Secured Transaction, Bancrupty, Capital Market, Compliance, Construction, Consumer Protection Defense Litigation, Corporate Finance, Distribution of Goods and Services, E-Commerce, Foreign and Domestic Investment, Forestry and Plantation, General Corporate, Good Corporate Governance, Infrastructure, Information Technology, Insurance, International Trade, Intellectual Property Rights, Labor, Maritime and Shipping, Mergers and Acquisitions, Mining, Oil and Gas, Privatization, Project Finance, Property and Real Estate, Refinancing and Bank Lending, SHariah Transactions, Structured Finance, Tax, Telecommunications, US Representative Offices and Strategic Investment for Residency (website LGS)

13.

Makarim & Taira S. Counsellors at Law

Corporate, commercial and Finance and Banking

14.

Makes & Partners

Capital Markets; Mergers & Acquisitions; Banking & Corporate Finance; Project Finance; Restructuring & Reorganization; Energy, Resources & Mining; Corporate Governance (website Makes & Partners)

15.

Mochtar Karuwin Komar (MKK)

Administrative Law, Arbitration and Dispute Resolution, Bankcrupty, Insolvency and Reorganization, Business, Commercial and Corporate Law, Competition Law, Contratcs, Corporate Governance, Cross-Border Transactions, Distribution Law, Employemnt & Labor, Environmental Law, Financing Transactions, Franchising, Immigration, IP/IT, Land Use and Real Property, Litigation, Mergers and Acquisitions, Privatization, Securities (website MKK)

16.

Roosdiono & Partners

Banking & Finance, Communications, Media & Technology, Corporate Commercial, Corporate Finance & Securities, Corporate Secretarial Service, Human Capital Service, Insolvency & Restructuring, Insurance, Islamic Financial Services, Dispute Resolution, Mergers & Acquisition, Project, Infrastructure & Utilities, Real Estate, ASEAN Advicory Service (website Roosdiono & Partners)

17.

SSEK Indonesian Legal Consultants

Antitrust & Competition, Law Arbitration & Dispute Resolution, Banking & Finance, Capital Markets & Securities, Energy, Mining & Geothermal, Environment Forestry & Plantation, Infrastructure & Project Finance, Insurance, IT & Telecoms, Labor & Employment, Litigation, Mergers & Acquisitions, Oil & Gas, Real Estate, Restructuring & Insolvency, Risk Management & Compliance, Shipping & Logistics, Tax Law

18.

Soemadipradja & Taher (S&T)

Banking and Finance; Capital Markets, Mergers and Acqusitions, Energy and Natural Resources, Environment, General Corporate and Investment, Insurance, Project Finance, Telecommunications, Dispute Resolution and Litigation, Employment (website S&T)

19.

Susandarini & Partners

Corporate Commercial

Diolah dari kuesioner dan berbagai sumber.

 

Hasil survei memperlihatkan bahwa semakin besar sebuah law firm (memiliki banyak fee earners) maka semakin banyak pula layanan jasa hukum yang disediakan.  AHP misalnya sebagai law firm yang memiliki total 117 fee earners mencantumkan sekitar 18 area praktik hukum. Bahkan LGS yang memiliki 115 fee earners mencantumkan lebih dari 30 area praktik jasa hukum di dalam website mereka.

 

Pada sisi lain, tidak semua law firm merasa perlu mencantumkan area praktik mereka di dalam kuesioner. HHP misalnya, di dalam kuesioner mereka hanya menuliskan dua area praktik yaitu corporate dan business law. Sementara, jika melihat pada informasi jasa hukum yang tersedia dalam website resmi mereka, mereka memiliki 10 kelompok besar layanan jasa hukum.

 

Pada bagian ini, tim hukumonline mendapati bahwa belum ada atau tidak ada keseragaman dalam penamaan area praktik antara satu kantor hukum dengan kantor hukum lainnya.

 

Jumlah Partner

Temuan lain dari survei law firm adalah bahwa law firm besar tidak berarti memiliki partner dalam jumlah besar pula. Law firm AHP sebagai law firm yang memiliki fee earners terbanyak memang memiliki 21 partner, suatu jumlah yang jauh lebih banyak dari sederet law firm besar lainnya. Jumlah ini, menurut Managing Partner AHP Bono Daru Adji, mewakili kebutuhan AHP untuk berbagi tanggung jawab manajerial.

 

“Setiap partner punya role. Masing-masing ada yang memimpin practice group (PG), kami menyebutnya head of PG, ada yang membantu human resources, ada yang mengurus knowledge management, ada pembagian tugas,” paparnya.

 

Pada sisi lain, law firm besar lainnya yaitu LGS hanya memiliki 9 partners dan 106 associates. Salah satu partner pendiri firma ini, Arief Tarunakarya Surowidjojo menjelaskan bahwa ada standar yang ketat di LGS.

 

“LGS punya standar ketat. Dalam 7 tahun bisa jadi partner kalau performanya sangat luar biasa. Ada yang mencapainya dalam 7 tahun sejauh ini,” jelas Arief kepada Hukumonline soal jumlah partner LGS yang hanya terdiri dari 3 orang partner pendiri dan 6 orang partner lainnya.

 

Kantor Hukum Dengan Jumlah Partner Terbanyak

No.

Kantor Hukum

Jumlah Partner

1.

Assegaf Hamzah & Partners

21

2.

ABNR Counsellors at Law

16

3.

HPRP Lawyers

12

4.

Makarim & Taira S.

11

5.

HHP Law Firm

10

 

Hiswara Bunjamin & Tandjung

10

 

Lawyer Asing

Dari hasil survei juga diketahui kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing jumlahnya cukup signifikan. Kami catat ada 12 kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing yang jumlahnya berbeda-beda pada tiap kantor. Kantor hukum yang paling banyak mempekerjakan advokat asing adalah Hiswara Bunjamin & Tandjung yaitu sebanyak 6 orang.

 

Sementara itu, terdapat 4 law firm yang tercatat mempekerjakan sebanyak 4 advokat asing yaitu, Assegaf Hamzah & Partners, ABNR, Roosdiono & Partners, dan SSEK. Kemudian, Ginting & Reksodiputro serta Soemadipraja & Taher sama-sama mempekerjakan sebanyak 3 orang advokat asing.

 

Berikutnya, AKHH Lawyers dan Makarim & Taira masing-masing mempekerjakan 2 advokat asing di kantor mereka. Terakhir, AKSET dan Makes & Partners masing-masing mempekerjakan 1 advokat asing di kantor hukum mereka.

 

Sebagaimana diketahui, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat memungkinkan kantor advokat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing. Advokat asing, menurut UU Advokat, dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

 

Hukumonline.com

 

Kantor hukum-kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing juga tercatat memiliki kerja sama dengan law firm asing. Misalnya, Hiswara Bunjamin & Tandjung dengan Herbert Smith Freehils, Roosdiono & Partners dengan ZICO Law, atau Ginting & Reksodiputro dengan Allen & Overy.

 

Daniel Ginting, pendiri firma hukum Ginting & Reksodiputro menjelaskan kepada hukumonline bahwa berafiliasi dengan law firm asing juga sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jasa hukum. “Untuk meningkatkan keahlian lawyer kami. Associate kami jadi lebih banyak belajar dengan ikut terlibat dalam global training di jaringan Allen&Overy. Ini alasan utama bagi saya,” tuturnya.

 

Hukumonline membahas topik-topik di atas dengan lebih mendalam, dan mewawancara lebih banyak narasumber pada tulisan-tulisan berikutnya dalam Liputan Khusus Peringkat Corporate Law Firm Indonesia 2017/2018 ini. (FAT)

 

 

Hak Koreksi

 

Perihal: Ralat atas Informasi Jumlah Lawyer Asing dari kantor hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung

 

Merujuk pada informasi “Jumlah Lawyer Asing” dari kantor hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung yang ada pada artikel ‘Ini Daftar 19 Corporate Law Firm Terbesar Indonesia 2017-2018’ yang  telah diterbitkan oleh Hukumonline, dengan ini kami sampaikan adanya ketidakakuratan fakta informasi dalam artikel tersebut.

 

Sebelumnya artikel tersebut menuliskan “Jumlah Lawyer Asing” dari kantor hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung  adalah  6 orang.  Namun seharusnya informasi tersebut mengacu pada posisi “International Counsel” yang ditempatkan di Hiswara Bunjamin & Tandjung (yang pada saat artikel diterbitkan) terdiri dari 4 Warga Negara Asing dan 2 Warga Negara Indonesia.

 

Ralat informasi ini mengoreksi informasi sebelumnya dari “Jumlah Lawyer Asing” dari kantor hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung.

 

Demikian kami sampaikan agar menjadi perhatian.

 

 

Tags:

Berita Terkait