Ini Daftar 17 RUU yang Pembahasannya Sudah Lebih dari 5 Kali
Utama

Ini Daftar 17 RUU yang Pembahasannya Sudah Lebih dari 5 Kali

Ada 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa sidang. DPR diminta segera mengambil keputusan mengenai nasib RUU tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Tuntutan pertama adalah ketersediaan regulasi yang memungkinkan penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum yang holistik dalam persoalan terorisme. Tuntutan kedua adalah bagaimana penegakan hukum itu tidak bertentangan dengan HAM,” kata Lucius.

 

(Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)

 

Menurutnya, kritik mengenai kinerja legislasi DPR selama ini tidak hanya sehubungan sedikitnya jumlah RUU yang dihasilkan DPR setiap masa sidang tetapi juga proses perencanaan hingga pembahasan RUU di DPR yang seolah-olah mendukung kinerja yang buruk tersebut. Di tahap perencanaan, instrumen prolegnas gagal menjelaskan kebutuhan prioritas dari RUU yang direncanakan.

 

“Prolegnas yang seharusnya menjadi gambaran kebutuhan negara akan legislasi justru menjadi semacam keranjang sampah yang menampung apa saja usulan dari 3 lembaga yang berwenang yaitu DPR, Pemerintah, dan DPD. Karena sejak awal perencanaan tidak berorientasi pada kebutuhan, tak heran jika dalam pelaksanaan atau proses pembahasannya DPR nampak tak punya komitmen untuk mengejar target sebagaimana ditunjukkan melalui daftar RUU Prioritas yang setiap tahun diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah,” kata Lucius.

 

Kemudian pada tahap pembahasan, Lucius menilai manajemen pembahasan yang buruk di DPR membuat proses pembahasan RUU kian lamban. Lalu, DPR juga dinilai berlindung di balik ketentuan UU MD3 yang memang memberikan ruang bagi perpanjangan proses pembahasan. Padahal, DPR seharusnya dapat menetapkan keputusan akhir RUU tersebut dalam rapat paripurna.

 

“UU MD3 sudah jelas menyebutkan Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3  kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR. Kalaupun mereka berdalih ada peran pemerintah yang sering tak hadir dalam proses pembahasan, tetapi keputusan akhir untuk memperpanjang proses itu ada di paripurna DPR,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait