Ini Daftar 17 RUU yang Pembahasannya Sudah Lebih dari 5 Kali
Utama

Ini Daftar 17 RUU yang Pembahasannya Sudah Lebih dari 5 Kali

Ada 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa sidang. DPR diminta segera mengambil keputusan mengenai nasib RUU tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Masa persidangan DPR RI telah memasuki masa persidangan tahap kelima untuk periode 2017-2018. Masih terdapat sebanyak 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam tahap persidangan tingkat I antara DPR bersama pemerintah tersebut.

 

Namun, sebagian besar RUU tersebut ternyata bukan usulan baru. Tercatat sebanyak 17 RUU, pembahasannya telah melebihi lima kali masa persidangan. “Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat (18/5).

 

Bambang melanjutkan dari 17 RUU tersebut terdapat beberapa aturan yang mendesak disahkan. Salah satunya adalah RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah melebihi lima kali pembahasan. Pembahasan RUU KUP telah tertunda lama salah satu faktornya karena pemerintah bersama Komisi XI DPR RI saat ini fokus untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga sudah dilakukan sejak lama.

 

(Baca Juga: Sepanjang 2016, 22 RUU Telah Sah Jadi UU)

 

Selain itu, beberapa RUU yang juga menjadi prioritas pembahasan antara lain RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertanahan dan RUU tentang Pertembakauan.

 

Berikut daftar 17 RUU yang pembahasannya telah lebih dari lima kali persidangan:

Nomor

Nama RUU

1.

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2.

RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

3.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

4.

RUU tentang Wawasan Nusantara

5.

RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

6.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

7.

RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

8.

RUU tentang Kewirausahaan Nasional

9.

RUU tentang Ekonomi Kreatif

10.

RUU tentang Pertanahan

11.

RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;

12.

RUU tentang Perkoperasian

13.

RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

14.

RUU tentang Jabatan Hakim;

15.

RUU tentang Pertembakauan;

16.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

17.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

 

Menanggapi kondisi tersebut, Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyatakan berlarutnya pembahasan RUU tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Menurutnya, terdapat RUU yang mendesak segera disahkan. “Terlebih lagi RUU tentang Terorisme,” kata Lucius kepada hukumonline.

 

Dia menilai keterlambatan proses penyelesaian RUU Terorisme terjadi karena DPR bergerak lambat dalam menyusun sebuah regulasi. Selain itu, DPR juga dinilai memiliki kesulitan mengakomodasi berbagai tuntutan dari masyarakat.

 

“Tuntutan pertama adalah ketersediaan regulasi yang memungkinkan penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum yang holistik dalam persoalan terorisme. Tuntutan kedua adalah bagaimana penegakan hukum itu tidak bertentangan dengan HAM,” kata Lucius.

 

(Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)

 

Menurutnya, kritik mengenai kinerja legislasi DPR selama ini tidak hanya sehubungan sedikitnya jumlah RUU yang dihasilkan DPR setiap masa sidang tetapi juga proses perencanaan hingga pembahasan RUU di DPR yang seolah-olah mendukung kinerja yang buruk tersebut. Di tahap perencanaan, instrumen prolegnas gagal menjelaskan kebutuhan prioritas dari RUU yang direncanakan.

 

“Prolegnas yang seharusnya menjadi gambaran kebutuhan negara akan legislasi justru menjadi semacam keranjang sampah yang menampung apa saja usulan dari 3 lembaga yang berwenang yaitu DPR, Pemerintah, dan DPD. Karena sejak awal perencanaan tidak berorientasi pada kebutuhan, tak heran jika dalam pelaksanaan atau proses pembahasannya DPR nampak tak punya komitmen untuk mengejar target sebagaimana ditunjukkan melalui daftar RUU Prioritas yang setiap tahun diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah,” kata Lucius.

 

Kemudian pada tahap pembahasan, Lucius menilai manajemen pembahasan yang buruk di DPR membuat proses pembahasan RUU kian lamban. Lalu, DPR juga dinilai berlindung di balik ketentuan UU MD3 yang memang memberikan ruang bagi perpanjangan proses pembahasan. Padahal, DPR seharusnya dapat menetapkan keputusan akhir RUU tersebut dalam rapat paripurna.

 

“UU MD3 sudah jelas menyebutkan Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3  kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR. Kalaupun mereka berdalih ada peran pemerintah yang sering tak hadir dalam proses pembahasan, tetapi keputusan akhir untuk memperpanjang proses itu ada di paripurna DPR,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait