Ini Catatan Koalisi Untuk Pansel Dalam Memilih Pimpinan KPK
Berita

Ini Catatan Koalisi Untuk Pansel Dalam Memilih Pimpinan KPK

Keputusan wajib dilakukan secara objektif dan independen berdasarkan temuan-temuan dalam proses wawancara.

FAT/CR19
Bacaan 2 Menit
Suasana tes wawancara yang digelar Pansel Capim KPK. Foto: RES
Suasana tes wawancara yang digelar Pansel Capim KPK. Foto: RES

Selama tiga hari, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi mengikuti serangkaian seleksi wawancara calon pimpinan (capim) KPK yang dilakukan panitia seleksi (pansel) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta. Dari proses itu, KMS Antikorupsi mencatat terdapat sejumlah fakta-fakta yang diharapkan bisa menjadi bahan bagi pansel dalam memutus calon yang lolos.

Dari siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (26/8) malam, catatan yang pertama adalah mengenai keragaman perspektif yang diajukan oleh calon. Baik otokritik terhadap kerja dan organisasi KPK, perspektif internasional pemberantasan korupsi, pemikiran tentang pentingnya gerakan sosial melawan korupsi, selain pandangan yang lebih normatif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Berikutnya, beberapa calon yang didorong dari institusi asalnya seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan dan Kepolisian tercatat merupakan sosok yang tidak memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KMS Antikorupsi khawatir, ketidakpatuhan ini menunjukkan kurangnya komitmen membangun integritas, patut dicurigai kekayaannya, serta akan menjadi titik lemah pimpinan KPK.

Berikutnya, terdapat sejumlah calon yang tidak memiliki pemahaman yang jelas dan solutif terhadap persoalan korupsi di Indonesia. Calon-calon dari penegak hukum dan intelijen lebih banyak menyampaikan jawaban normatif dan tidak memiliki jejak rekam pemberantasan korupsi yang memadai.

“Padahal saat menjabat ada kesempatan besar untuk melakukan perubahan, baik melakukan perbaikan di lembaganya maupun dalam mengupayakan penuntasan kasus, termasuk kasus korupsi,” demikian isi siaran pers tersebut.

Lalu, terdapat dua calon yang memiliki kedekatan dengan eksekutif. Untuk persoalan ini, dibutuhkan perhatian pansel agar kedekatan tersebut dapat menjadi aset komunikasi dan koordinasi, bukan sebagai sandera eksekutif. Kemudian, terdapat satu calon yang diduga kuat memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan. Meskipun calon sudah memberikan klarifikasi, namun perlu menjadi perhatian mengenai akuntabilitas penggunaannya.

KMS Antikorupsi juga mencatat, terdapat satu calonyang menginginkan KPK untuk tidak memiliki penyidik independen. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pemahaman terkait mandat undang-undang tentang penguatan organisiasi KPK, pemberantasan korupsi dan independensinya dalam bekerja.

Tags:

Berita Terkait