Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021
Utama

Ini Catatan Kasus Korupsi yang Ditindak KPK Semester I 2021

Dari penindakan tersebut terdapat pengembalian uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 miliar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
KPK menyampaikan catatan kinerja penindakan tindak pidana korupsi selama semester I 2021. Foto: RES
KPK menyampaikan catatan kinerja penindakan tindak pidana korupsi selama semester I 2021. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan catatan kinerja penindakan tindak pidana korupsi selama semester I 2021. Terdapat 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi yang ditangai selama periode tersebut. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan.

KPK menyatakan dalam situasi pandemi memberikan tantangan tersendiri dalam melakukan salah satu fungsinya dalam penindakan. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing.

“Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK. Namun demikian, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan KPK dengan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (24/8).

Lebih rinci dalam pelaksanaan tugas penyidikan, KPK mencatatkan capaian perkara tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara. Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over tahun lalu dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 – 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 – 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester 1 – 2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan. (Baca: Melihat Catatan Pencegahan dan Monitoring KPK Semester I 2021)

KPK juga mencatatkan dari penindakan tersebut terdapat pengembalian uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 miliar. Dengan rincian Rp73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, Rp11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU, dan Rp85,67 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.

Selama semester 1-2021, beberapa perkara yang menyedot perhatian publik di antaranya perkara PT Dirgantara Indonesia dengan, perkara Kementerian Kelautan & Perikanan, perkara Bansos, perkara ini terkait suap pengadaan Bansos Covid-19 dan operasi tangkap tangan (OTT) terkait PBJ Pembangunan Infrastuktur di Provinsi Sulawesi Selatan.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyatakan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.

Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak. Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah. Hingga semester 1-2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda. Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya.

Selain itu, terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos dan Fasum, KPK mendorong pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda.

Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023. Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, KPK menyatakan berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46 persen. Terkait supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan KPK dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan.

Dalam proses pengawasan, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara korupsi, meminta laporan perkembangan penangangan perkara korupsi, melakukan gelar perkara untuk kemudian dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi. Sedangkan, dalam proses penelitian KPK melakukan penelitian terhadap hasil pengawasan, melakukan rapat bersama perwakilan dari Kepolisian atau Kejaksaan RI, dan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penangangan perkara yang dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi.

Sementara, dalam proses penelaahan, KPK menelaah hasil penelitian dan rekomendasi, serta melakukan gelar perkara. Selain itu, KPK juga harus memberikan fasilitasi lainnya sesuai kebutuhan apabila diminta pada setiap tahapan proses tersebut. Sesuai dengan Perpres tersebut, KPK juga dapat membawa ahli dan memfasilitasi kebutuhan perhitungan kerugian negara.

Untuk melakukan supervisi terhadap suatu perkara, maka KPK juga harus melalui tahapan. Dimulai dari penetapan perkara supervisi berdasarkan SK Pimpinan KPK hingga teknis pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perpim KPK No. 1 tahun 2021. Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK Supevisi. 11 (Sebelas) di antaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18% perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum.

Sebelas kasus tersebut terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah, yaitu empat perkara pada Satker Polda Sulteng dan dua perkara pada Satker Kejati Sulteng. Kemudian, tiga perkara pada Satker Polda Papua, dan dua perkara pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak semua kasus dapat langsung disupervisi oleh KPK.

Perpim KPK No.1 Tahun 2021 menetapkan kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK, yaitu jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK, permintaan dari instansi berwenang, kerugian negara yang besar dan adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali. Dan adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya, dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi, dan campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Dalam pelaksanaan supervisi, KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, seperti pencarian orang (DPO) pada tahap penyidikan maupun penuntutan, pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan. Hingga akhir Juni 2021, KPK telah membantu pencarian dua DPO.

Kedua DPO tersebut yaitu terpidana H. Khoironi F. Cadda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBD Kab. Morowali TA 2007 yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar, dan DPO atas nama tersangka CAP dalam perkara korupsi Dugaan Tipikor Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selain itu, dalam hal KPK mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan/atau Kejaksaan RI, maka KPK memberitahukan kepada Penyidik dan/atau Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Aparat penegak hukum lainnya wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lambat 14 hari, sejak permintaan. Penyerahan dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan.

“Laporan ini merupakan wujud tanggung jawab kami kepada masyakarat Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi publik dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan semua partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi. Untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan fokus yang kami tuju, KPK tak bisa bekerja sendirian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK melakukan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi,” ujar Karyoto.

Tags:

Berita Terkait