Ini Cara Mengidentifikasi Potensi Adanya Persekongkolan Tender
Terbaru

Ini Cara Mengidentifikasi Potensi Adanya Persekongkolan Tender

Masyarakat dapat berperan dalam mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat termasuk persengkongkolan tender.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, potensi persengkongkolan tender juga dapat diidentifikasi saat pemenang tender tiba-tiba mensubkontrakkan pelaksanaan tender ke peserta lain yang mengajukan penawaran lebih tinggi. Atau terdapat calon pemenang tender yang mundur sebelum tanda tangan kontrak.

Sehubungan dengan sanksi, KPPU akan melakukan pembuktian jika ada laporan dan temuan inisiatif di lapangan yang mengarah pada persengkongkolan tender. “Khususnya tender yang berdampak besar bagi masyarkat,” kutip KPPU.

Potensi Persengkongkolan di K/L dan Pemda

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, proses pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, atau pemerintahan daerah memberi peluang pelaku usaha mendapatkan pengerjaan sebuah proyek. Tapi sayangnya, praktiknya kerap menimbulkan persoalan yang berujung kasus hukum. Untuk itu, perlu memahami risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi panitia penyelenggara ataupun peserta tender.

Partner Assegaf Hamzah & Partner Farid Fauzi Nasution menilai risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal. Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender. Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksaan proses tender. Ketiga, potensi korupsi atau gratifikasi. Untuk itu, setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara fair.

“Kalau tidak fair, ada risiko hukum bagi melanggar,” ujar Farid Fauzi Nasution dalam webinar Hukumonline bertajuk “Memahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Bisnis” di Jakarta. 

Dia melihat banyak kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah. Misalnya, terdapat pelanggaran administrasi yang berujung persaingan usaha tidak sehat atau menimbulkan indikasi adanya tindak pidana korupsi. “Atau dapat berujung kedua-keduanya. Tapi, indikasi awalnya terkait aturan awal pelaksanaan tender,” kata dia.  

Misalnya sejak awal prosesnya sudah sesuai dengan aturan, tapi di belakang ternyata prosesnya telah diatur oleh pemenang tender. Ujungnya terdapat praktik gratifikasi yang melibatkan peserta tender dan panitia penyelenggara tender. Praktik persekongkolan dalam proses tender sering terjadi. Tender merupakan tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk pengadaan barang atau untuk menyediakan jasa tertentu.  

Farid mengingatkan larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Mantan Kepala Subdirektorat Penggabungan dan Pengambilalihan Komisi Persaingan Usaha (KPPU) itu paham betul praktik persengkongkolan dalam proses tender. Cakupan tender tak melulu berada di pemerintahan pusat dan daerah, namun juga di sektor swasta. Menurutnya, praktik persengkongkolan ada tiga macam. 

Pertama, persengkongkolan horizontal. Persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang dan jasa. Kedua, persekongkolan vertikal. Persengkongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang dan jasa dengan panitia tender. Ketiga, persekongkolan horizontal-vertikal. Persengkongkolan yang terjadi antara beberapa penyedia barang dan jasa dengan dan juga dengan panitia tender.

Tags:

Berita Terkait