Ini Cara Gugat Pemerintah atas Polusi Udara yang Kian Kritis
Terbaru

Ini Cara Gugat Pemerintah atas Polusi Udara yang Kian Kritis

Gugatan citizen lawsuit berupa somasi kepada penyelenggara negara yang berisi gugatan warga negara atas kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak warga negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Polusi udara di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan. Ilustrasi foto: RES
Polusi udara di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan. Ilustrasi foto: RES

Pada Minggu (13/8) pagi, tercatat Kualitas udara di Jakarta kembali menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama, menyebut dampak dari polusi udara bisa mengakibatkan penyakit kronis ataupun penyakit tidak menular seperti radang paru, Penyebab Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), asma, dan penyakit sirkulasi darah seperti hipertensi dan jantung.

Menghadapi situasi ini bisakah warga menggugat pemerintah karena merasa dirugikan? Padahal pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk menghirup udara yang bersih. 

Baca Juga:

Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo dan pejabat yang bersangkutan dinyatakan bersalah atas kelalaian mereka dalam menangani polusi udara di Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dinyatakan melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota selama ini.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Salah satu tujuan utama terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.

Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran yang dilakukan dapat berupa pengawasan sosial, pemberian pendapat atau penyampaian laporan. Salah satu laporan yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah gugatan warga atau citizen lawsuit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait