Ini Calon Hakim Agung Termiskin
Berita

Ini Calon Hakim Agung Termiskin

Rumahnya masih belum lunas di Depok. Belum punya mobil pribadi. Beranak banyak.

ASH
Bacaan 2 Menit

Imam menimpali bahwa kisah Umar bin Abdul Aziz memang terkenal pemimpin yang sederhana dan jujur. Dikisahkan saat ada teman Umar bin Abdul Aziz bertamu ke ruang kerjanya, lampunya dimatikan. “Bapak mau meniru kepimpinan Umar?” tanya Imam. “Kalau meniru Umar saya belum bisa, saya hanya mengaguminya,” ujarnya jujur.

Akui menyuap
Sementara calon lainnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Edy Sutanto Soedewo mengakui dirinya pernah menyuap polisi lalu lintas. Alasannya, dirinya menyuap polisi lalu lintas lantaran dalam keadaan darurat. Soalnya, pada saat itu cuti tidak masuk kerja sudah habis, sementara dia harus mengantarkan istrinya ke puskesmas.

“Karena waktu itu keadaan benar-benar darurat, istri saya di kampung itu bener-bener sakit perut dan dia harus segera ke puskesmas. Saya mengambil sikap seperti itu supaya praktisnya bisa selamat sampai Bandung dan tidak menyalahi kedinasan,” kata Bambang saat menjawab pertanyaan, Imam Anshori Saleh.

Meski begitu, dia menegaskan dirinya tidak berniat menyuap sang oknum polisi lalu lintas. Dirinya, hanya ingin agar urusan mengantarkan istrinya yang sedang sakit diperlancar. Mendengar jawaban itu, Imam berujar ini bukan persoalan berapa nilainya, tetapi lebih pada profesionalisme Bambang sebagai hakim melakukan itu.

“Apakah Bapak akan menerima perkara jika ada orang yang berperkara mengaku darurat dan memberi sesuatu, Bapak menerima juga?” kritik Imam.

Bambang mengaku pernah menolak tawaran uang (suap) sebesar Rp3 miliar saat dirinya bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Ia bersama rekannya dalam satu majelis menolak tawaran itu karena perkara itu menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit, sebesar Rp4,5 triliun dalam kasus pajak. 

“Satu contoh di PTTUN Surabaya kami (majelis) ditawari uang Rp3 miliar, saya sampaikan kepada pak ketua majelis untuk menguatkan. Saya kemudian memberikan pertimbangan kepada ketua majelis. Itu tidak terjadi, itulah pola pikir saya menghadapi kasus menyuap,” tegasnya.

Pada wawancara hari terakhir ini, selain Is dan Edy, tim Panel yang terdiri tujuh Komisioner KY dan dua orang dari luar yaitu Guru Besar FH Universitas Parahyangan Bandung Prof Arief B Sidharta dan Hakim Agung Supandi telah mewawancarai 1 calon lainnya yaitu Hakim Tinggi PTTUN Medan, Yosran. Dengan begitu, KY telah selesai mewawancarai 23 CHA. Diperkirakan awal bulan Agustus nama-nama dinyatakan lulus akan diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test. 

Tags: